Bawaslu Lingga Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Butuh 84 Orang

Bawaslu Lingga Segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan, Butuh 84 Orang

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), akan merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lingga untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni mengatakan, total kebutuhan yakni 84 orang. Masing-masing desa/kelurahan dibutuhkan satu orang.

"Insya Allah akan dilaksanakan proses seleksi mulai pertengahan bulan Januari ini sambil menunggu juknis resmi dari Bawaslu RI," kata dia kepada Batamnews, Jumat (6/12/2023).

Baca juga: Dishub Lingga Pasang Rambu Lalu Lintas Berlakukan Jalur Satu Arah di Dabo Singkep

Zamroni menjelaskan, ada sederet tugas para Panwaslu Desa/Kelurahan dalam mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa/kelurahan yaitu, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap.

Kemudian pengawasan pelaksanaan kampanye; pendistribusian logistik pemilu; pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;.pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; serta pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPSI.

Selanjutnya, pengawasan pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan.

Baca juga: Mantan Bupati Lingga Alias Wello Mantapkan Diri Maju DPD RI

Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang di wilayah kelurahan/desa; mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

"Kemudian juga mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Zamroni.

Ia menjelaskan, masa kerja Panwaslu Desa/Kelurahan berlaku sampai tahapan Pemilu 2024 selesai. Nanti detailnya kata Zamroni akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan setelah seleksi berlangsung.

"Saya berharap masyarakat Lingga yang ingin ikut partisipasi menjadi pengawal demokrasi sebagai pengawas desa/kelurahan untuk mempersiapkan diri, baik secara administrasi ataupun secara mental," pungkas Zamroni.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews