Dishub Lingga Pasang Rambu Lalu Lintas Berlakukan Jalur Satu Arah di Dabo Singkep

Dishub Lingga Pasang Rambu Lalu Lintas Berlakukan Jalur Satu Arah di Dabo Singkep

Dishub Lingga memasang rambu lalu lintas di Kota Dabo Singkep. (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), memasang rambu-rambu lalu lintas di Jalan Perusahaan menuju Implasement Ex PT Timah di Dabo Singkep, Kecamatan Singkep.

Pemasangan rambu-rambu ini menindaklanjuti wacana penerapan jalur satu arah atau one way di jalan tersebut. Rambu lalu lintas yang disebar ke beberapa titik itu diantaranya rambu parkir, satu arah, dilarang masuk dan rambu larang belok kiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lingga, Hendry Efrizal mengatakan, pemberlakuan lalu lintas satu arah bertujuan untuk mengurangi penyalahgunaan trotoar serta menertibkan pemberlakuan lalu lintas sesuai dengan diskusi rekayasa jalan.

Baca juga: Tingkat Kriminal di Lingga Menurun, Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas Meningkat Sepanjang 2022

"Sesuai dengan hasil rekayasa jalan bersama pihak Kepolisian khususnya dengan Satuan Lantas Polres Lingga, maka dari itu kita harus terapkan pemberlakuan jalan satu arah agar kesinambungan kawasan kota tertata dengan baik," kata Kadishub, Selasa (3/1/2023).

Ia berharap, setelah terpasangnya rambu dan penertiban melalui LLAJ Dishub Lingga, bisa menjadi perhatian bersama dalam mengurangi ketidakefektifan pemanfaatan lalu lintas ataupun penyalahgunaan trotoar.

"Terimakasih saya ucapkan kepada pihak yang berkompeten terutama pihak Polantas Polres Lingga, yang telah aktif dalam penertiban dan pengawasan lalu lintas, khususnya jalan yang dibangun trotoar di Dabo Singkep," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews