Polisi Ringkus Pria Spesialis Pembobol Kotak Amal Belasan Masjid di Karimun

Polisi Ringkus Pria Spesialis Pembobol Kotak Amal Belasan Masjid di Karimun

Spesialis pembobol kotak amal di Karimun diciduk polisi. (Foto: istimewa)

Karimun, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Tebing berhasil meringkus spesialis pembobol kotak amal di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (5/1/2023). Pelaku berinisial MS itu merupakan warga Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat.

MS diringkus berdasarkan laporan Polisi LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Tebing/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 4 Januari 2023. Ketua Masjid An-Nabawi Perumahan Balai Garden, melaporkan telah terjadi pencurian kotak amal di masjid tersebut.

"Kejadian pencurian terjadi pada Selasa di Masjid An-Nabawi. Atas dasar laporan itu, saya langsung perintahkan Unit Reskrim untuk lakukan pengungkapan," kata Kapolsek Tebing AKP Jaiz, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Dilaporkan ke Propam Terkait Penggelapan Sepeda Motor

Penangkapan terhadap pelaku diketahui dari rekaman CCTv masjid. Sehingga pihak kepolisian berhasil mendapatkan identitas pelaku, yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya.

Usai dilakukan interogasi singkat, pelaku kemudian mengakui telah melakukan pencurian di Masjid An-Nabawi. Bahkan, pelaku juga mengakui perbuatan serupa di masjid-masjid lainnya. Ada belasan kotak infak masjid sudah dibobol oleh pelaku.

"Hasil pemeriksaan, kami dapati juga pelaku telah melakukan pencurian di 16 TKP lainnya. Total seluruhnya ada 17 TKP," kata Kapolsek.

Baca juga: Pasca Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Karimun Kembali Normal

AKP Jaiz menyebutkan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan mencongkel bagian bawah kotak amal dengan menggunakan obeng, tang dan linggis. Kemudian, uang yang berhasil pelaku curi, selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

"TKP terbesar di Masjid Pamak dengan nilai Rp6.500.000, sementara, untuk TKP terakhir, tersangka dapat Rp900 ribu. Sebanyak 17 TKP ini tersebar di Kecamatan Tebing, Meral dan Karimun " ujarnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews