Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru di Bintan Harus Izin Polisi

Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru di Bintan Harus Izin Polisi

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Bintan, Batamnews - Perayaan pergantian Tahun Baru 2023 akan digelar di seluruh wilayah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tentunya banyak acara yang ditaja di masing-masing wilayah, terutama oleh pihak hotel dan resort maupun tempat wisata. 

Acara yang ditaja tentunya tidak terlepas dengan adanya pesta kembang api. Namun tidak seluruh wilayah yang bisa menggelar karena harus ada izin dari kepolisian setempat.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan perayaan pergantian tahun dengan adanya pesta kembang api atau bunga api tidak bisa dilaksanakan sesuka hati. 

"Karena perayaan kembang api itu harus mendapat izin. Itu sudah diatur Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersil," ujar Tidar di Mapolres Bintan, Jumat (30/12/2022).

Baca: Malam Tahun Baru 2022, Pemko Batam Larang Pesta Kembang Api

Berdasarkan izin yang dikeluarkan Polres Bintan ada 9 lokasi yang dapat menggelar pesta kembang api di saat malam pergantian tahun. Sebab pihak-pihak penyelenggara pesta kembang sudah mengajukan izin tersebut melalui Satintelkam Polres Bintan.

Adapun lokasi yang diizinkan antara lain 4 lokasi di Kawasan Pariwisata Lagoi. Kemudian 4 lokasi di Kawan Pantai Trikora dan 1 lokasi di Kecamatan Teluk Bintan.

"Walaupun kita izinkan, perayaan pesta kembang api yang mereka laksanakan harus dilakukan oleh operator," jelasnya.

Soal jenis kembang api yang boleh digunakan, kata Tidar, harus yang dijual oleh distributor yang sudah memiliki izin atau resmi. Tidak menggunakan kembang api rakitan atau yang dibuat sendiri.

Baca: Perayaan Kembang Api Dinilai Tingkatkan Polusi Udara

Begitu juga untuk para pedagang, boleh mempenjualbelikan kembang api namun harus berasal dari distributor resmi.

"Kita minta pesta pergantian malam dilakukan dengan aman dan tetap menjaga kamtibmas. Tidak dibenarkan berlebihan seperti pesta miras dan lainnya. Bagi yang keluar rumah pastikan rumahnya terkunci dengan aman dan parkirlah kendaraan di lokasi yang aman," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews