Perayaan Kembang Api Dinilai Tingkatkan Polisi Udara

Perayaan Kembang Api Dinilai Tingkatkan Polisi Udara

Ilustrasi

Jakarta - Perayaan malam Tahun Baru 2020 tinggal menghitung hari. Sejumlah wilayah umumnya merayakan pergantian tahun dengan menyalakan kembang api secara besar-besaran.

Kendati demikian, sejumlah peneliti menilai kandungan dari kembang api itu dapat meningkatkan polusi udara. Dalam artikel di The Journal for The Post-Industrial Age, peneliti asal Inggris Tom Wilkinson mengambil studi kasus terkait ribuan sensor pembaca partikel halus udara di kota Newcastle dan Gateshead.

Ribuan sensor di dua kota itu menunjukkan ada peningkatan tiga kali lipat pukul 08.00 malam waktu setempat saat perayaan kembang api dan api unggun. Partikel udara naik 80 mikrogram per meter kubik saat malam hari. Padahal saat siang hari partikel berada di titik 20 mikrogram per meter kubik.

"Perayaan kembang api dan api unggun kadang menyebabkan peningkatan sementara polusi udara, namun kami memperkirakan tingkat polusi akan turun dengan cepat saat kegiatan Bonfire Night 2019 karena hembusan angin yang diprediksi meningkat," kata Juru Bicara Departemen Lingkungan, Pangan, dan Urusan Pedesaan (DEFRA) AS dikutip The Ecologist.

Dilansir Terrapass, kembang api memiliki sejumlah bahan kimia berbahaya dan pewarna propelan. Maka saat jatuh ke tanah bahkan air, partikel itu berpotensi mencemari aliran air. Selain itu, proses pembuatan kembang api sebetulnya membutuhkan bahan baku yang ditambang dari gunung dan mesti melakukan penebangan hutan.

Di Indonesia, khususnya masyarakat yang tinggal di DKI Jakarta telah bersiap menggelar acara malam Tahun Baru 2020 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun membongkar instalasi batu Gabion untuk sementara waktu. Batu Gabion ini sempat menuai polemik usai diresmikan beberapa waktu lalu.

Dugaan penggunaan terumbu karang dalam instalasi Gabion mulanya dipantik oleh tulisan aktivis lingkungan Riyanni Djangkaru. Riyanni mengatakan terumbu karang sangat dilindungi oleh pemerintah lewat Undang-undang Nomor 27 tahun 2007. Ia pun mengkritik pedas Pemerintah DKI yang tidak awas dengan penggunaan terumbu karang ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews