Polda Kepri Blokir Tiga Rekening Bank Milik Mitra Raya Terkait Kasus Djoni Ong

Polda Kepri Blokir Tiga Rekening Bank Milik Mitra Raya Terkait Kasus Djoni Ong

Ilustrasi. Mitra Raya II

Batam - Polda Kepri memblokir rekening perusahaan Mitra Raya Sektarindo. Hal ini terkait kasus penggelapan dana konsumen oleh pengembang pasar Mitra Raya II, Batam Center.

Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kompol Muhammad Komaruddin menyebut, rekening yang diblokir ialah milik perusahaan, dan bukan rekening pribadi tersangka, Djoni Ong.

"Sudah kami kirimkan surat pemblokiran ke pihak bank," katanya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Pemilik Lahan Mitra Raya II Teddy Johanes Ikut Diperiksa, Kasus Penipuan Developer

Ada 3 rekening yang akan diblokir. Diantaranya yakni BNI, BCA dan Bank Mandiri. "Itu (pemblokrian) untuk memudahkan kami (polisi) dalam mengusut kasus yang melibatkan pemilik Mitra Raya 2, Djoni Ong dan anaknya, Juveno," ujar dia.

Saat ini, lanjut Komaruddin, pihaknya tengah melengkapi berkas dan saksi-saksi terkait laporan kedua. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 13 saksi dan 1 saksi ahli pada laporan pertama.

Sebelumnya, Djoni Ong dan anaknya Juveno ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kamis (8/12/2022).

Baca juga: Bos Mitra Raya II Joni Ong Masuk Penjara Tersandung Kasus Penggelapan Ruko

Keduanya ditangkap terkait dugaan penggelapan dana konsumen mencapai miliaran rupiah. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews