Bule Ditilang ETLE Bisa Dicekal Pulang Kampung

Bule Ditilang ETLE Bisa Dicekal Pulang Kampung

ilustrasi

Batam - Tilang berbasis kamera atau ETLE tidak hanya menyasar warga lokal saat melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan. Sistem ini juga bisa menjerat pengendara yang statusnya Warga Negara Asing (WNA).

Salah satu kejadian ETLE menjerat WNA sempat terjadi di Batam. Kala itu sistem berbasis kamera ini menilang pengendara WNA karena mengemudi mobil namun tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Tri Yulianto mengatakan informasi ini diperoleh berdasarkan laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau pada (23/11/2022).

Baca juga: Mobil Lagi Parkir di Rumah Kena Tilang Elektronik, ETLE Diminta Dievaluasi

Tri menyampaikan mekanisme tilang ETLE terhadap 'bule' ini dilakukan setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri berkolaborasi dengan Imigrasi Wilayah Kepulauan Riau.

Alhasil, WNA itu langsung mendatangi Posko Penegakan Hukum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengonfirmasi surat tilang yang dikirimkan petugas ETLE.

Petugas kantor kepolisian kemudian mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko.

Baca juga: 2 Hari Penerapan ETLE, Ratusan Surat Tilang Dikirim ke Alamat Pelanggar

Kemudian Pelanggar WNA membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Direktur Lalu Lintas Polda Kepri.

Mekanisme tilang ETLE ini dijelaskan Tri sama saja seperti yang digunakan untuk menindak pengguna kendaraan warga lokal. Namun bedanya, polisi dapat mencekal kepergian WNA keluar negara jika mereka tidak menyelesaikan denda.

"Bagi WNA yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tri mengutip NTMC, Kamis (24/11/2022).

Tri bilang inovasi tersebut merupakan salah satu wujud nyata kepolisian dalam penegakan aturan lalu lintas.

"Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju," kata Tri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews