KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut Parpol Hari Ini

KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Nomor Urut Parpol Hari Ini

Ketua KPU RI Hasyim Asyari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Setelah itu, KPU akan mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu 2024, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Berdasarkan jadwal KPU, agenda hari ini akan lebih dulu melakukan rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 13.00 WIB. Selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 dilakukan pada pukul 19.00 WIB.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, bagi partai politik yang lolos sebagai peserta pemilu 2024, pada saat pengundian nomor urut bisa diwakili oleh sekitar 10 pejabat teras dari partai tersebut.

"Untuk yang pemgundian kita rencananya masing-masing parpol 10 ya. Kalau untuk parpol yang untuk nomor urut berarti parpol yang memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual yaitu parpol yang punya kursi di DPR itu jug kita undang Karena pengundian nomor urut melibatkan temen-temen parpol di DPR atau Senayan juga," kata Hasyim, kepada wartawan, di kutip Rabu (14/12/2022).

Terkait mekanisme pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2024, dia menjelaskan pengundian itu dilakukan untuk parpol baru dan parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019.

Sementara itu untuk parpol yang melampaui ambang batas pada Pemilu 2019, diberikan pilihan untuk memakai nomor urut baru atau lama. Aturan ini disebut sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi ada tiga kategori (pengundian nomor urut) yang pertama yang punya kursi di DPR RI itu nomor urutnya ada dua opsi, yang pertama menggunakan nomor urut yang sudah pernah ditetapkan, atau kemudian tidak menggunakan itu, kalau tidak menggunakan maka menyerahkan nomor urutnya itu kepada KPU dan KPU akan memasukkan nomor urut yang pernah digunakan itu untuk diundi ulang," jelasnya.

"Kedua, parpol peserta pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR itu dilakukan pengundian, demikian juga partai baru. Yang diundi itu yang mana? Yaitu nomor yang peserta pemilu 2019 yang tidak menggunakan nomor itu lagi, atau nomor-nomor yang belum digunakan oleh pemilu 2019 yang punya kursi di DPR dan tetap menggunakan nomor itu," imbuh Hasyim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews