KPU Tetapkan 5 Parpol Tak Lolos Syarat Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

KPU Tetapkan 5 Parpol Tak Lolos Syarat Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan lima partai politik tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) untuk Pemilu 2024.

Putusan itu tertuang dalam pengumuman Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 18 November 2022.

Lima partai itu adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Kelima partai itu sebelumnya mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan pertama KPU yang menyebut kelimanya tak memenuhi syarat.

Baca juga: Mahathir Mohamad Kalah Telak di Pemilu Malaysia Pertama dalam 53 Tahun

Namun, setelah diberikan kesempatan untuk memperbaiki, KPU menyatakan kelimanya tetap tidak memenuhi syarat.

"Status: tidak memenuhi syarat," demikian bunyi Pengumuman KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tersebut.

Sebagai informasi, KPU telah memberikan kesempatan bagi lima parpol itu untuk melakukan perbaikan dokumen mereka melalui Sipol pada 7 November 2022. Mereka diberi waktu selama 1x24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan.

Langkah itu dilakukan KPU lantaran kelima partai itu sempat memenangkan gugatan di Bawaslu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews