Pria di Singapura Divonis Penjara Gegara Ekspor Bahan Makanan ke Korea Utara
Ilustrasi.
Singapura - Seorang pria di Singapura divonis penjara karena memasok minuman berupa susu dan kopi rasa stroberi senilai hampir 1 juta dolar Singapura atau sekira Rp 11,5 miliar untuk diekspor ke Korea Utara.
Hukuman itu dijatuhkan setelah melanggar larangan perdagangan dari negara tersebut termasuk mengirimkan minuman keras dan parfum ke Pyongyang. Demikian disitat Utusan Malaysia dari AFP.
Seorang mantan manajer di perusahaan minuman Pokka International, Phua Sze Hee, 59, dijatuhi hukuman lima minggu penjara setelah mengaku bersalah memasok minuman tersebut.
Baca: Bea Cukai Singapura Sita 618 Karton Rokok Ilegal, Tangkap 3 Orang
Sze Hee diketahui menjual berbagai minuman termasuk susu rasa stroberi dan kopi ke beberapa perusahaan Singapura, mengetahui bahwa minuman tersebut akan diekspor ke Korea Utara.
Menurut dokumen pengadilan, Sze Hee tidak mendapatkan komisi apapun untuk penjualan yang terjadi dari tahun 2017 hingga 2018 namun hal itu memungkinkannya untuk mencapai target penjualan bulanan perusahaan.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada tahun 2014, seorang klien memperkenalkan Sze Hee kepada seorang pria bernama Kim yang diduga merupakan duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura sebelum diperkenalkan dengan orang lain di kedutaan yang sama.
Sejauh ini, Pokka belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Baca: Parlemen Singapura Resmi Cabut UU Kriminalisasi Seks Gay
Korea Utara menghadapi berbagai sanksi ekonomi termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait isu senjata nuklir dan uji coba rudal balistik.
Singapura, di sisi lain, menerapkan larangan semua barang komersial yang diimpor, diekspor, dikirim ulang, atau dibawa transit dari atau ke Korea Utara.

Komentar Via Facebook :