Rokok dan Mikol Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Sejak 2019 Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp 409 Miliar

Rokok dan Mikol Hasil Penindakan Bea Cukai Batam Sejak 2019 Dimusnahkan, Rugikan Negara Rp 409 Miliar

Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang ilegal tanpa cukai hasil tegahan sejak 2019. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Bea Cukai Batam memusnahkan barang-barang ilegal hasil tegahan sejak 2019. Nilai kerugian negara mencapai Rp 409 miliar, Rabu (5/10/2022).

Barang-barang tersebut merupakan rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) hasil dari penindakan sepanjang 2019 hingga kini.

Pemusnahan dipimpin langsung Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani. Tampak juga Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Prayonggo. Ada beberapa pejabat kepolisian, TNI, Pemko Batam hingga dari DPRD setempat.

Baca juga: Operasi Gempur Bea Cukai Karimun Amankan 16.696 Batang Rokok Ilegal

Jenisnya yakni barang kena cukai ilegal berupa rokok sebanyak 46 ribu batang senilai Rp 47 juta dengan potensi kerugian negara Rp 24 juta.

Kemudian, ada sebanyak 21,4 ribu botol dan 74 ribu kaleng MMEA dengan nilai mencapai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian mencapai Rp 3,1 miliar. Sehingga total nilai MMEA yang dimusnahkan mencapai Rp 10 miliar.

"Proses penindakan barang kena cukai ilegal tersebut sebenarnya sudah panjang, tepatnya sejak 2019 lalu. Penindakan ini adalah sebagian dari yang dilakukan Bea Cukai," ujar Askolani, dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Dirjen Bea Cukai dan Singapore Police Guard Janjian di Tengah Laut Bicarakan Hal Ini

Lalu, jumlah penindakan Bea Cukai Batam yang didukung beberapa pihak mencapai 373 SPP. Jumlah barangnya 133 juta batang hasil tembakau serta 21 ribu botol dan 74 ribu kaleng MMEA.

"Jadi lebih besar dari yang dimusnahkan tadi, masih ada sekitar lebih dari 129 juta batang hasil tembakau yang akan dimusnahkan kemudian," kata dia.

Askolani menambahkan, total potensi kerugian negara mencapai Rp 409 miliar dari semua barang yang disita sejak 2019 ini.

Pihaknya sudah melakukan sembilan penyidikan (P21) dan menetapkan 12 tersangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews