Kasus Paspampres dan Kowad, Awalnya Pemerkosaan Kini jadi Asusila

Kasus Paspampres dan Kowad, Awalnya Pemerkosaan Kini jadi Asusila

TNI. (Foto: ilustrasi)

Jakarta - Kasus Paspampres Mayor Infanteri berinisial BF dengan seorang perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad GER berubah arah. Awalnya diduga kasus pemerkosaan, kini menjadi asusila.

Tindakan asusila itu diketahui setelah Polisi Militer (POM) TNI melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan menunjukkan, tidak ada peristiwa pemerkosaan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto mengatakan, Mayor Paspampres dan Kowad Kostrad berpotensi menjadi tersangka. Sebab, dugaan sementara keduanya melakukan tindakan asusila atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Kisah Tukang Cukur Presiden Jokowi yang Dijaga Paspampres

"Iya, dari hasil pemeriksaan kepada keduanya dimungkinkan keduanya menjadi tersangka," kata Laksda Kisdiyanto via merdeka.com, Jumat (9/12/2022).

Dalam kasus ini, penyidik TNI telah memasukkan unsur Pasal 281 KUHP perihal tindak pidana asusila. Bila keduanya terbukti melakukan tindakan asusila, maka bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan atau denda Rp500.000. "Melakukan tindakan asusila yang melanggar Pasal 281," ujarnya.

Untuk kepentingan penyelidikan dan kelengkapan berkas, lanjut Kisdiyanto, Kowad GER tetap ditahan di Kodam IV Hasanuddin. Sementara BF ditahan di rutan POM Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

Baca juga: Buntut Sosor Pipi Gibran, Bapak-bapak Berkumis Kena Tegur Paspampres

"Saat ini untuk Kowadnya di periksa di Kodam IV Hasanudin. Sejak awal kasus," bebernya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan hasil penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perwira muda Kowad yang dituduhkan kepada Mayor Paspampres. Kasus itu diduga bukanlah pemerkosaan melainkan tindakan asusila dengan motif suka sama suka.

"Hasil pemeriksaan terbaru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Ini artinya kan suka sama suka, dan dilakukan beberapa kali. Itu artinya bukan pemerkosaan. Jadi arahnya keduanya menjadi tersangka," ucap Andika di sela kunjungan ke rumah dinas Wali Kota Solo Loji Gandrung, Kamis (8/12).

Dia menegaskan, seandainya persidangan nanti keduanya terbukti bersalah, maka sanksi internal dari TNI juga berlaku, yakni berupa pemecatan.

"Jadi tidak hanya hukuman pidana, tapi juga sanksi dari internal TNI. Karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," tegas Andika.

Andika menyampaikan, saat ini kedua prajurit tersebut sudah ditahan. Hal tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Andika, pasal yang tadinya digunakan adalah pasal 285 tentang pemerkosaan, berubah menjadi pasal 281 tentang asusila.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews