Sebelum Penjabat Wali Kota Ditunjuk, Ini Permintaan Gubernur ke DPRD Batam

Sebelum Penjabat Wali Kota Ditunjuk, Ini Permintaan Gubernur ke DPRD Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penjabat Gubernur Kepri Agung Mulyana mengingatkan DPRD Kota Batam harus menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah provinsi terkait berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Batam.

Setelah itu ia baru akan menunjuk pejabat wali kota sementara sebelum wali kota dan wakil wali kota terpilih dilantik pada Juni 2016 mendatang.

"Pemberitahuan yang berisi, masa jabatan Wali Kota akan berakhir Februari 2016. Dan menunggu Wali Kota hasil Pilkada dilantik, dimohonkan agar kiranya ditunjuk pejabat Wali Kota," kata Agung, Selasa (15/12/2015).

 Surat itu dikirimkan ke Gubernur yang kemudian meneruskan ke Mendagri.

 

RPJMD
Sementara itu, Wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada Juni 2016, demi penyelarasan penyusunan RPJMD dan RPJMN.

Kepala daerah yang baru dapat membuat RPJMD di kabupaten/kota dan provinsi, selaras dengan RPJMN dan sesuai dengan visi misinya saat kampanye.

"Kami gelar pelantikan di Juni, agar seirama dengan pembuatan RPJMN.  Sehingga RPJMN dan daerah ada benang merahnya," ujar Agung.

Kebijakan itu dibuat, demi tidak mengulang pengalaman sebelumnya, saat RPJMN yang memuat visi-misi presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak selaras dengan RPJMD.

"Tidak serasi, sehingga dibuat berdekatan. Jangan sampai seperti istilah orang Jakarta, lo ke sana gue ke sini. Jadi dari RPJMN bisa dimasukan dan ditambah ke RPJMD," kata dia seperti dikutip Antara.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews