Warga Perumahan Pinang Mas di Tanjungpinang Kaget, Tagihan Air Biasa Rp 100 Ribu Jadi Rp 689 Ribu

Warga Perumahan Pinang Mas di Tanjungpinang Kaget, Tagihan Air Biasa Rp 100 Ribu Jadi Rp 689 Ribu

Perumahan Pinang Mas, Tanjungpinang (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Pandi, salah satu warga yang tinggal di Perumahan Pinang Mas, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Km 8 atas, Kota Tanjungpinang, mengaku kaget dengan tagihan air oleh pihak developer yang tidak wajar pada bulan November 2022.

Dikonfirmasi pada Kamis (8/12/2022) siang, Ia mengatakan bahwa tagihan airnya di bulan November 2022 mencapai Rp 689 ribu. Pandi mengaku, selama tinggal di Perumahan Pinang Mas sejak 2019, baru bulan November 2022 ini tagihan air dirumahnya membengkak.

"Biasanya saya setiap bulan itu bayar hanya Rp 50 ribu dan paling tinggi Rp 100 ribu ke developer, karena saya tinggal di rumah bertiga, pakai air tidak banyak. Tapi bulan ini membludak, nyaris Rp 700 ribu saya bayar," kata dia.

Baca juga: SMPN 10 Tanjunpinang Didatangi Polisi, Pelajar dan Guru Dikumpulkan di Tengah Lapang

Ia sempat meminta pihak developer untuk memeriksa meteran takutnya ada kebocoran dan untuk segera diganti dengan meteran baru lantaran sudah hampir 3 tahun tidak diganti. Tetapi pihak developer belum bisa mengganti meteran tersebut karena stok meteran tidak ada.

"Alasan pihak developer, sisa 2 meteran lagi karena untuk pasang ke rumah yang baru dibangun. Dan mereka minta waktu untuk mengganti meteran baru yang tengah mereka pesan," keluh Pandi.

Dia juga mengatakan, sempat meminta keringanan untuk membayar tagihan. Namun malangnya, pihak developer tidak bisa membantu sehingga dia membayar lunas tagihan tersebut.

Masih katanya, apabila tidak dibayar maka akan dikenai denda. Selain itu, apabila dilakukan pemutusan dan nanti baru disambung kembali, makan akan ada tambahan biaya dan harus dilunasi dulu tagihan bulan November.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Perketat Keamanan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar

"Mau nggak mau ya, saya harus bayar. Dari pada saya kena denda dan biaya tambahan sebesar Rp 300 ribu apabila sambung meteran baru lagi," katanya.

Dia menyebut, selama ini pihak developer Pinang Mas menjual air ke warga dengan mengebor sumur lalu ditampung di tangki dan dialirkan ke rumah warga.

"Awalnya pas ditawarkan pihak marketing sebelum rumah dibangun ada sumur bor di depan rumah, tak taunya air juga kita beli ke developer dengan harga 0-10 M³ per kubik dikenakan biaya Rp 40 ribu, sedangkan 11 - 20 M³ per kubik Rp 50 ribu dan 21 M³ ke atas dikenakan biaya Rp 80 ribu per kubik," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews