Polisi Segel KSP Karya Bakti di Batam, Duit Nasabah Rp 5 Miliar Menguap

Polisi Segel KSP Karya Bakti di Batam, Duit Nasabah Rp 5 Miliar Menguap

Polisis menyegel kantor KSP Karya Bhakti di Belakangpadang, Batam terkait dugaan penggelapan dana nasabah. (Foto: Polresta Barelang)

Batam, Batamnews - Kasus penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti yang berada di Kecamatan Belakangpadang, Batam, Kepulauan Riau, memasuki babak baru.

Penyidik Unit 2 Tipikor dari Satreskrim Polresta Barelang mendatangi lokasi untuk menyegel kantor koperasi dengan memasang garis polisi pada Jumat (2/12/2022).

"Kami menindaklanjuti pengaduan dari para nasabah," ujar Kanit II Tipikor Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Jaya Tarigan, Sabtu (3/12/2022). 

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa saksi yang berjumlah sekitar 30 orang. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penggelapan dana nasabah KSP Karya Bhakti. 

Baca: Koperasi Karya Bhakti Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Warga Batam Rugi hingga Rp1,9 Miliar

Sedangkan dari hasil pemeriksaan di kantor KSP Karya Bhakti, lanjutnya, polisi menemukan sejumlah fakta salah satunya yakni uang nasabah yang menjadi tabungan sudah tak ada. 

"Hal tersebut mengindikasikan adanya penggelapan yang dilakukan oleh pegawai KSP," kata dia. 

Sementara, disinggung soal keterlibatan pengurus KSP Karya Bhakti dalam dugaan penggelapan dana nasabah itu, Jaya menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami.

"Siapapun yang ikut menikmati uang akan bertanggungjawab, kami juga akan mendalami kemana aliran dana itu, dan apakah ada yang menjadi aset yang bisa disita untuk mengganti uang nasabah, murah-mudahan bisa ditemukan," terangnya. 

Baca: Setahun Buron, Karyawan Alfamart Mukakuning Pelaku Penggelapan Duit Perusahaan Akhirnya Diringkus

Ia juga mengatakan bahwa laporan kepolisian telah terbit dari yang sebelumnya berstatus Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM). 

Dengan terbitnya laporan kepolisian, pihaknya akan membutuhkan waktu paling lama sekitar satu bulan untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atas penggelapan dana nasabah itu. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian keseluruhan pun mencapai Rp 5 miliar. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews