Buruh Batam Tolak PP 36/2021 Sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum 2023

Buruh Batam Tolak PP 36/2021 Sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum 2023

Aksi buruh dalam peringatan May Day di Batam. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau, menolak penetapan UMK/UMP dengan dasar PP No 36 Tahun 2021.

Alasan pertama penolakan itu karena UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inskonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, karena PP 36/2021 adalah aturan turunan dari UU Cipta Kerja, maka tidak bisa digunakan sebagai acuan dalam penetapan UMP/UMK.

Baca juga: Apindo Tolak Permenaker soal Penetapan UMP/UMK, Cahya: Kami Tetap Berpegang PP36

“Karena PP 36/2021 tidak digunakan sebagai dasar hukum, maka ada dua dasar yg digunakan yaitu menggunakan PP No 78 Tahun 2015. Dimana kenaikan upah minimum besarnya dihitung dari nilai inflansi ditambah pertumbuhan ekonomi. Dasar kedua, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker khusus untuk menetapan UMP/UMK Tahun 2023," ujar Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Minggu (20/11/2022).

Alasan kedua mengapa PP 36/2021 tidak bisa digunakan, karena akibat kenaikan harga BBM dan upah tidak naik tiga tahun berturut-turut. Itu menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen.

Oleh karena itu, tambah Ramon, daya beli buruh yang turun tersebut harus dinaikkan dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Apindo Prediksi UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,3 Juta, Buruh Minta Rp 5,3 Juta

"Pasca kenaikan harga BBM, kami melakukan survey pasar sesuai KHL Permenaker 18/2020. Jelas rata-rata 64 item yang kami survey di 6 pasar adalah Rp 5.076 juta," kata dia.

Ketika menggunakan PP 36/2021, maka nilai kenaikan UMP/UMK di bawah inflasi. Sehingga daya beli buruh akan semakin terpuruk. Alasan ketiga, inflasi secara umum mencapai 6,5 persen. Harus ada penyesuaian antara harga barang dan kenaikan upah.

“Kalau menggunakan PP 36, kenaikannya hanya 2-4 persen. Ini maunya Apindo. Tidak punya akal sehat dan hati. Masa naikkan upah di bawah inflansi," ujar Ramon.

 

Inflasi 6,5 persen adalah inflasi umum. Secara khusus, konsumsi yang kenaikannya signifikan adalah makanan yang naik 15 persen, sektor transportasi naik lebih dari 30 persen dan sewa rumah sebesar 12,5 persen.

“Prediksi kami pertumbuhan ekonomi bisa berkisar rata-rata 4-5 persen September ke September 2022. Kalau inflasi 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4-5 persen, yang paling masuk akal angka kenaikan UMP/UMK adalah di atas 6,5 persen hingga 13 persen. Dengan kata lain, kenaikannya harus lebih tinggi dari angka inflasi dan ditambah dengan alfa (atau pertumbuhan ekonomi)," katanya.

Apabila penetapan upah dipaksakan menggunakan PP 36/2021, buruh akan melakukan aksi bergelombang dan membesar, bahkan mogok daerah pada awal Desember.

"FSPMI Batam akan setop berproduksi, kalau Apindo dan pemerintah memaksakan. Kami yakin pemerintah menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015," pungkas Ramon.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews