Catat, Hubungan Seks di Luar Pernikahan Terancam Pidana Sesuai RKUHP

Catat, Hubungan Seks di Luar Pernikahan Terancam Pidana Sesuai RKUHP

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - DPR akan segera mengesahkan RKUHP dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru muncul.

Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan. Sementara saat ini tidak dilarang. Dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 melansir detikcom, Jumat (25/11/2022).

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga: Komisi III DPR Puji Usulan Reformulasi RKUHP Dewan Pers: Kami Tercerahkan!

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews