Ombudsman Kepri: Pejabat Tak Boleh Kampanye Politik di Sekolah

Ombudsman Kepri: Pejabat Tak Boleh Kampanye Politik di Sekolah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari.

Batam, Batamnews - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr Lagat Siadari menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh pejabat di sekolah. Menurutnya semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.

”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh Peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah," ujar Lagat ketika dihubungi, Jumat (11/11/2022).

Menurutnya, setiap pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.

”Provinsi Kepri kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” katanya.

Baca juga: Ombudsman Kepri: Layanan Air Bersih SPAM Batam Bermasalah

Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.

”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.

”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews