Buntut Duel Maut, Pelajar SMK di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

Buntut Duel Maut, Pelajar SMK di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi.

Bintan, Batamnews - Pelajar sebuah SMK di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau berinisial RA, ditahan di sel Mapolsek Bintan Timur. Ia ditahan menyusul duel maut yang merenggut nyawa seorang pelajar SMA, TA.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan proses penyelidikan kasus perkelahian yang menyebabkan seorang pelajar di Bintan meninggal dunia masih berjalan. Bahkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelakunya.

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku perkelahian (RA). Kini dia di sel Mapolsek Bintan Timur," ujar Suardi, Rabu (16/11/2022).

Duel antara RA dan TA itu terjadi pada Jumat (11/11/2022) itu di sekitaran Gedung Demang Lebar Daun, Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur. 

Baca: Duel Berujung Maut Pelajar SMA di Bintan, 1 Orang Meregang Nyawa

Dalam duel tersebut, TA sempat memberikan pukulan telak ke RA sebanyak dua kali. Kemudian RA membalas dengan membanting TA ke lantai.

"Bagian belakang kepalanya membentur lantai sehingga mengalami cedera serius," jelasnya.

Akibat cedera serius di bagian kepala, TA dibawa ke RSUD Bintan. Kemudian dirujuk ke RSUP RAT Kepri Tanjungpinang untuk penanganan khusus. Namun beberapa hari di sana, TA meninggal dunia pada Selasa (15/11/2022) malam.

Kemudian jenazah TA dibawa ke rumah duka di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota malam itu juga. Lalu dimakamkan di TPU Kijang Kota, Jalan Nusantara Km 25 pada Rabu (16/11/2022).

"Pelaku TA kita jerat dengan pasal 184 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews