Layanan Si Daing Merantau Besutan Imigrasi Dabo Permudah Warga Lingga Urus Paspor

Layanan Si Daing Merantau Besutan Imigrasi Dabo Permudah Warga Lingga Urus Paspor

Imigrasi Dabo Singkep melakukan jemput bola pengurusan paspor di Kelurahan Pancur lewat layanan Si Daing Merantau. (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melalui Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian melaksanakan Layanan `Si Daing Merantau` ke Kelurahan Pancur, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/11/2022).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, layanan tersebut merupakan layanan kemudahan pengurusan paspor kepada masyarakat.

"Si Daing Merantau atau yang berarti Imigrasi Dabo Singkep Melayani Masyarakat Antar Pulau merupakan inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dimana memberikan kemudahan pengurusan paspor kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep yaitu Kabupaten Lingga" kata Reza.

Baca juga: Sultan Mahmud Riayat Syah: Pahlawan Nasional Tangguh yang Bersemayam di Daik Lingga

Ia melanjutkan, mekanisme layanan dimulai dengan mengajukan surat permohonan layanan Si Daing Merantau oleh instansi atau swasta maupun masyarakat dan nantinya akan ditindaklanjuti permohonan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan ditempat pemohon.

"Mekanisme layanannya, pemohon bersurat memohon layanan ini kepada kami kemudian nanti surat permohonan akan kami tindaklanjuti segera. Pemohon ini bisa dari Instansi, Swasta atau dari masyarakat langsung dan pelaksanaannya petugas imigrasi yang datang ke lokasi pemohon" ujarnya

Reza menambahkan bahwa dalam pelaksanaan di Pancur, permohonan diajukan oleh masyarakat yang awalnya hanya sebatas keluarga sebanyak 7 orang, namun setelah ditawarkan layanan ini dan yang-bersangkutan bersedia rumahnya dijadikan tempat pelaksanaan, jumlah yang dilayani menjadi 43 Orang.

Baca juga: TNI AL Temukan Sabu-sabu Tak Bertuan di Pelabuhan Dabo Singkep

"Jumat (4/11/2022) kemarin ada salah satu masyarakat menghubungi nomor layanan informasi kita yang dipegang oleh Seksi Tikkim bertanya informasi permohonan paspor, kemudian karena berjumlah 7 orang, petugas menawarkan layanan Si Daing Merantau dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan disetujui dilaksanakan Rabu (9/11/2022) kemarin di rumahnya di Pancur. Tanpa diduga jumlah permohonan bertambah menjadi 43 orang," jelasnya.

Setelah pelaksanaan di Kelurahan Pancur, Reza mengatakan kegiatan layanan selanjutnya dilaksanakan di Kantor Kemenag Lingga di Daik. Jika ada permintaan selanjutnya dapat menghubungi layanan Info Si Daing atau Informasi Imigrasi Dabo Singkep.

"Setelah di Pancur selesai, kami melanjutkan layanan Si Daing Merantau ini ke Kantor Kemenag Lingga, menindaklanjuti permohonan dari salah satu pegawai kemenag yang mengajukan berjumlah lebih dari 10 orang dan bagi masyarakat atau instansi lainnya yang berkeinginan mengajukan layanan tersebut bisa langsung menghubungi nomor layanan Info Si Daing di 0822-8643-6438" pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews