Divonis Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Jemaah Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding

Divonis Seumur Hidup, Pelaku Penembakan Jemaah Masjid di Selandia Baru Ajukan Banding

Ilustrasi.

Christchurch - Brenton Tarrant, pelaku penembakan membabi buta yang menewaskan 51 jemaah di sebuah masjid di Christchurch pada Maret 2019, mengajukan banding atas vonsi hukuman seumur hidup.

Namun, juru bicara Pengadilan Banding, Chris Abraham, mengatakan belum ada tanggal persidangan yang ditetapkan pada tahap ini. Demikian media Malaysia, Berita Harian memetik Reuters, Selasa (8/11/2022).

Tarrant dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada tahun 2020 karena membunuh 51 orang dan berusaha membunuh 40 lainnya di dua masjid di Christchurch, kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru.

Ini adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pelaku.

Sementara itu, pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menambahkan bahwa pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah paksaan.

Namun hari ini, Ellis melalui tanggapannya melalui email menyatakan tidak lagi mewakili Tarrant.

Tarrant, seorang warga Australia, menyerbu masjid-masjid yang dipersenjatai dengan senjata semi-otomatis bergaya militer, menembak tanpa pandang bulu ke arah umat Muslim yang berkumpul untuk salat Jumat.

Saat itu, ia menyiarkan langsung aksi pembunuhan tersebut menggunakan kamera yang dipasang di kepala. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews