Terdakwa Teror Selandia Baru Membela Diri Tidak Bersalah

Terdakwa Teror Selandia Baru Membela Diri Tidak Bersalah

Brenton Harrison Tarrant dijaga dua petugas saat menjalani persidangan. (Foto: BBC)

Auckland - Terdakwa kasus teror di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Harrison Tarrant (29), menyatakan tidak bersalah atas perbuatannya yang telah menewaskan 51 orang termasuk seorang warga Indonesia. Dia mengatakan pembelaan itu dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Jumat (14/6/2019).

Seperti dilansir Reuters, Tarrant yang merupakan warga Australia kembali menjalani sidang melalui telekonferensi dari penjara tingkat maksimum di Auckland. Dia menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander menyatakan sidang itu akan dilanjutkan pada 4 Mei mendatang. Dia menyatakan lazimnya perkara yang disidangkan akan kelar dalam jangka waktu setahun, tetapi kasus Tarrant dianggap merupakan hal baru.

"Skala dan kerumitan kasus ini membuatnya menantang," kata Hakim Mander.

Kasus ini juga menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya pengadilan Selandia Baru mendakwa perkara terorisme. Jaksa menjerat Tarrant dengan 92 dakwaan terdiri dari dua dakwaan percobaan pembunuhan, satu dakwaan terorisme, dan 89 dakwaan pembunuhan.

Selama sidang, ekspresi Tarrant melalui kamera terlihat datar. Sekitar 80 warga Muslim di Christchurch menghadiri sidang itu.

Dalam sidang pada 5 April lalu, Hakim Mander memerintahkan Tarrant menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dulu, sebelum dia dinyatakan layak mengikuti sidang.

Hakim Mander menyatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Tarrant dinyatakan normal dan dia layak menjalani sidang.

Pada 15 Maret lalu, Tarrant menembaki seluruh orang yang hendak salat Jumat di dua masjid di Christchurch, yakni Masjid Al-Noor dan Lindwood. Aksinya disiarkan secara langsung di akun Facebooknya.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews