Ratusan Polisi Jaga Ketat Eksekusi Lahan di Coastal Area Tanjung Balai Karimun

Ratusan Polisi Jaga Ketat Eksekusi Lahan di Coastal Area Tanjung Balai Karimun

Eksekusi lahan di kawasan Coastal Area Tanjung Balai Karimun dijaga ratusan polisi. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, melakukan eksekusi terhadap lahan yang berlokasi di Coastal Area, Kampung Baru, Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (4/11/2022).

Meskipun sempat mendapat protes dari sejumlah pihak, namun eksekusi lahan tersebut dapat dilakukan dengan aman oleh Jurusita Pengadilan.

Eksekusi lahan juga mendapat pengawalan ketat dari ratusan aparat kepolisian Polres Karimun, yang juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Kades di Karimun Ditemukan Meninggal dalam Kamar Hotel

Diketahui, perkara yang dimenangkan itu sudah bergulir sejak 8 tahun lalu, setelah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tanggal 22 Mei 2014 dikeluarkan, namun belum berkekuatan hukum karena adanya upaya hukum dari termohon eksekusi.

DP Agus Rosita selaku Kuasa Hukum dari pihak pemohon menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap Perkara Perdata yang dimenangkan oleh kliennya.

"Tahun 2014 yang lalu, klien saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri, namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi belum bisa dilakukan," kata Rosita.

Dengan terus bergulirnya perkara dengan berbagai upaya-upaya yang dilakukan, hasilnya Pengadilan Tinggi melalui Putusan bernomor 164/PDT/2014/PT PBR tanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 56 K/Pdt/2016 tanggal 19 April 2016 juga memenangkan kliennya sehingga Objek Perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.

"Upaya-upaya hukum mulai dari banding, sampai kasasi juga dimenangkan klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan diserahkan kepada klien kami," ujar Rosita yang juga menahkodai DPC Peradi Karimun ini.

 

Meskipun eksekusi sempat tertunda dengan alasan keamanan, pada akhirnya dapat dilaksanakan dengan pengawalan dari pihak kepolisian.

"Harusnya, eksekusi dilaksanakan hari Selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan ditunda hari ini, kami meminta bahwa masyarakat atau pihak lain jangan termakan isu-isu oleh pihak lain yang mencoba menggagalkan eksekusi," ucapnya.

Sementara itu, Ridwan, yang juga selaku Kuasa Hukum pemohon, sangat menyayangkan bahwa adanya isu-isu yang mengatakan bahwa kliennya terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, kasus dugaan pemalsuan tandatangan itu telah dihentikan.

"Klien kami diduga memalsukan tandatangan dalam surat, itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan pemberitahuan penghentian penyelidikan tanggal 29 September 2022 yang lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan atas tudingan yang telah merugikan kliennya tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan hak materil dan formil klien kami," ucap Ridwan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews