Pemerintah Resmi Naikkan Cukai 10 Persen, Segini Harga Rokok di Tahun 2023
Ilustrasi.
Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk produk rokok sebesar rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kebijakan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek pangan (SKP). Tarif cukai diterapkan berbeda untuk setiap golongan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk SKM I dan II naik rata-rata 11,5 hingga 11,75 persen. Kemudian SPM I dan II naik di 11 hingga 12 persen.
"Sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani dilansir CNBC Indonesia, Jumat (4/11/2022).
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikannya berkisar 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL.
"Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," lanjutnya.
Dari kenaikan ini, dipastikan harga rokok di tingkat konsumen akan mengalami kenaikan.
CNBC Indonesia mengilustrasikan seperti produk Marlboro merah yang biasa dijual di kisaran Rp 35.500 akan naik menjadi Rp 39 ribu.
Kemudian Sampoerna Mild akan naik menjadi Rp 29 ribu dari harga Rp 26 ribu.

Komentar Via Facebook :