Pungli Parkir di Jembatan I Barelang, Kadishub Batam Incar Pelaku

Pungli Parkir di Jembatan I Barelang, Kadishub Batam Incar Pelaku

Jembatan I Barelang.

Batam, Batamnews - Tarif parkir di atas Jembatan I Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kembali diprotes oleh para pengunjung. Hal itu dipicu karena oknum yang mengaku juru parkir meminta biaya parkir yang dinilai sangat mahal.

Dari video yang beredar di media sosial, pengunjung yang menggunakan sepeda motor diminta biaya parkir senilai Rp 5 ribu per motor. Namun si pengguna sepeda motor tidak terima dan terjadi perdebatan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan bahwa oknum yang meminta biaya parkir bukan merupakan petugas Dishub Batam.

“Yang jelas bukan dari petugas kami (Dishub),” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli Jembatan Barelang, Modal Karcis Abal-abal

Namun Salim menegaskan bahwa di atas Jembatan I Barelang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan. “Iya di atas jembatan memang tidak boleh parkir,” kata dia.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti tindakan pungutan liar (pungli) di lokasi tersebut.

“Kami akan koordinasi dan telusuri terkait itu. Siapa yang melakukan pungutan," katanya.

Tindakan pungli biaya parkir di atas Jembatan I Barelang kerap kali terjadi. Bahkan pihak kepolisian telah menangkap oknum yang melakukan pungli.

Dalam Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, jelas diatur parkir di ruang milik jalan (Rumija) dilarang dilakukan di jembatan. Sehingga pengendara memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraannya di atas jembatan, oleh karena itu juga tidak ada diatur biaya parkir di atas jembatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews