Bisa-bisanya Tanker MT Young Yong Kandas di Lokasi Wajib Pandu Perairan Batam, Langgar Aturan?

Bisa-bisanya Tanker MT Young Yong Kandas di Lokasi Wajib Pandu Perairan Batam, Langgar Aturan?

MT Young Yong kandas di jalur pipa gas Singapura. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kandasnya kapal VLCC tanker MT Young Yong di Pulau Takong Kecil, Kepulauan Riau jadi pertanyaan dunia pelayaran. Kapal bermuatan minyak 283.429 ton itu kandas di jalur pipa gas Singapura, Minggu (30/10/2022). 

Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia menuju arah Pulau Nipa, Batam 18 Oktober lalu. Namun kapal itu kandas sejak 27 Oktober 2022 lalu pukul 20.00 WIB. 

Beredar pesan berantai yang mengatasnamakan kapten kapal kelabakan dan sibuk meminta bantuan otoritas Singapura dan Indonesia.

Berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), saat ini dua unit kapal patroli KPLP tengah berada di lokasi kejadian untuk mengevakuasi secara hati-hati.

"Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa dan pencemaran, kami berusaha melakukan evakuasi secepatnya. Evakuasi juga dilakukan ekstra hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar," ujar Direktur KPLP Capt. Mugen S. Sartoto. 

Menurut Mugen, kapal MT Young Yong berukuran panjang 332 meter dan lebar 58 meter itu diawaki oleh 25 orang dan dioperasikan oleh East Wind Ship Managament Ltd. Perusahaan yang bermarkas di Hong Kong itu memiliki kantor perwakilan di Singapura. 

Berdasarkan penelusuran Batamnews, Perairan Pulau Nipah merupakan wilayah perairan wajib pandu. Artinya kapal yang hendak masuk ke pulau tersebut wajib menggunakan jasa kapal pandu untuk kepentingan keselamatan dan keamanan berlayar. 

Apalagi ukuran kapal sebesar niscaya dibiarkan masuk tanpa pengawasan otoritas Indonesia. 

Aturan wajib pandu tersebut SK Menhub Nomor : KP 584 tahun 2013 tentang penetapan perairan wajib pandu pada perairan Pulau Nipah Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, pemanduan adalah kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan informasi kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.

Biasanya untuk kapal asing seperti itu proses pandu diurus langsung oleh agen pelayaran saat melaporkan masuknya kapal tersebut untuk melakukan kegiatan di Perairan Indonesia. 

Batamnews masih mencoba mengkonfirmasi terkait masuknya kapal tersebut sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Saat dikonfirmasi Batamnews agen pelayaran kapal tersebut belum memberikan jawaban.

Berdar pesan berantai yang mengatasnamakan kapten kapal bernama Captain Ahmad Irfan sebelumnya. Dalam pesan tersebut ia sangat mengkhawatirkan kondisi kapal karena tanki ballast sudah mengalami kebocoran. 

Ia meminta lebih dulu kepada otoritas Singapura agar segera dilakukan transfer kargo ship to Ship. Namun permintaan tersebut ditolak dikarenakan kapal tersebut lokasinya berada di teritorial Indonesia. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews