Oknum Perwira TNI AL di Batam Dituding Peras Pemilik Tanker Rp 5,4 M

Oknum Perwira TNI AL di Batam Dituding Peras Pemilik Tanker Rp 5,4 M

MT Nord Joy. (Foto: Vesselfinder.com)

Batam- Seorang oknum perwira TNI Angkatan Laut (AL) dikabarkan meminta $ 375.000 (Rp5,4 miliar) untuk membebaskan sebuah kapal tanker bahan bakar MT Nord Joy yang mereka tahan pekan lalu.

"Tanker itu ditahan karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia di lepas pantai Singapura," terang sumber yang terlibat dalam negosiasi mengenai pembayaran tidak resmi tersebut kepada Reuters.

Diberitakan juga, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar $300.000 (Rp 4,3 miliar) dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan TNI AL pada 30 Mei saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber via reuters.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono saat dikonfirmasi mengenai kabar ini mengatakan hal itu tidak diperbolehkan. "Ini sangat dilarang," singkatnya. Hanya saja Julius enggan berkomentar lebih jauh.

Dia membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," terangnya.

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda 200 juta rupiah ($ 13.840), kata Widjojono.

Data TNI AL menyebutkan jika November terjadi peningkatan jumlah penahanan untuk kasus kapal berlabuh tanpa izin, menyimpang dari rute berlayar atau berhenti di tengah jalan untuk waktu yang tidak wajar.

Kapal-kapal dilepaskan karena tidak cukup bukti atau kasus-kasus tersebut diproses melalui pengadilan Indonesia dan tidak ada pembayaran yang dilakukan kepada angkatan laut atau stafnya, seperti yang dikatakan pihak TNI AL.

Tentang MT Nord Joy

Nord Joy adalah kapal berbendera Panama, panjangnya 183 meter (200 yard) dan dapat membawa hingga 350.000 barel bahan bakar. Reuters belum dapat menentukan siapa pemilik kapal tersebut.

Synergy Group, perusahaan yang berbasis di Singapura yang mengelola Nord Joy, tidak menanggapi pertanyaan tentang dugaan permintaan staf angkatan laut untuk pembayaran tidak resmi.

Synergy mengatakan kepada Reuters dalam sebuah pernyataan bahwa Nord Joy berlabuh di posisi yang dianggap bersih dari perairan teritorial Indonesia pada 26 Mei dan pada 30 Mei, angkatan laut Indonesia menaiki kapal yang diduga berada di dalam wilayahnya.

Synergy mengatakan sedang bekerja dengan angkatan laut, pengacara dan agen lokal untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 

Nord Joy dikawal oleh kapal angkatan laut ke sebuah pelabuhan dekat Batam, sebuah pulau 20 mil (32 km) selatan Singapura yang merupakan pangkalan angkatan laut, dua sumber mengatakan kepada Reuters.

Nakhoda kapal tanker itu dibawa ke pangkalan dan diberitahu oleh perwira angkatan laut untuk mengatur pembayaran sebesar $375.000 atau berpotensi kehilangan pendapatan selama berbulan-bulan jika kasus itu dibawa ke pengadilan, kata sumber tersebut.

Biaya sewa kapal tanker produk olahan ukuran Nord Joy dari Singapura ke China berfluktuasi secara teratur. Ini mencapai puncaknya $ 1,12 juta per hari pada 9 Mei dan $ 820.000 pada 8 Juni, menurut data dari pialang kapal Simpson Spence Young.

Kapal-kapal selama bertahun-tahun telah berlabuh di perairan di sebelah timur Selat Singapura sementara mereka menunggu untuk berlabuh, percaya bahwa mereka berada di perairan internasional dan oleh karena itu tidak bertanggung jawab atas biaya pelabuhan apa pun, kata para analis maritim di Singapura.

Angkatan Laut Indonesia telah mengatakan secara terbuka dalam beberapa tahun terakhir bahwa sebagian besar wilayah ini berada di dalam perairan Indonesia. Sejumlah kapal yang berlabuh tanpa izin dilakukan penindakan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews