AKBP Arif Patahkan Laptop yang Tadinya Berisi Rekaman CCTV Kasus Sambo

AKBP Arif Patahkan Laptop yang Tadinya Berisi Rekaman CCTV Kasus Sambo

AKBP Arif. (Foto: detikom)

Jakarta - Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin sengaja merusak laptop berisi file CCTV Brigadir Yosua dengan cara mematahkan laptop menjadi beberapa bagian. Potongan-potongan laptop itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

Bermula pada 14 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, ketika mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menelepon Arif Rachman dan memastikan apakah perintah Ferdy Sambo untuk menghapus file CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup sudah dilaksanakan. Arif pun menyampaikan kepada Hendra bahwa perintah tersebut sudah dilaksanakan oleh Kompol Baiquni.

"Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa Hendra Kurniawan menelepon Saksi Arif Rachman Arifin melalui WhatsApp call dan menanyakan perihal permintaan dari Kadiv apakah sudah dilaksanakan atau belum dengan kalimat 'Rif, perintah Kadiv sudah dilaksanakan belum' dan Saksi Arif Rachman Arifin menjawab 'sudah dilaksanakan, Ndan'," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Emosi dan Berupaya Ambil CCTV dari Polres Jaksel

Kemudian keesokan harinya, tak disangka-sangka, Arif secara sengaja mematahkan laptop yang berisi salinan CCTV itu menjadi beberapa bagian sehingga membuat sistemnya tidak bisa berfungsi lagi. Potongan-potongan laptop itu kemudian dimasukkan ke kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.

"Keesokan harinya, Saksi Arif Rachman Arifin 'dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke paper bag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan mobilnya. Selanjutnya paper bag atau kantong yang berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," ungkap jaksa.

Pada Senin, 8 Agustus, Arif Rachman menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan itu secara sukarela ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, yang sejatinya laptop itu sudah tidak berfungsi lagi karena telah dirusak.

Baca juga: Kapolri pun Dibohongi Ferdy Sambo 

"Saksi Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, yang tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews