Hasil Visum: Tembakan Bharada E ke Brigadir J Tidak Mematikan

Hasil Visum: Tembakan Bharada E ke Brigadir J Tidak Mematikan

Bharada E

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan Richard Eliezer alias Bharada E yang dilepaskan ke tubuh Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas intruksi Ferdy Sambo tidak mematikan.

Hal itu terungkap sebagaimana dalam disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya atas rangkaian perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

Berangkat dari kesepakatan antara Ferdy Sambo dengan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinas komplek perumahan Polri, dengan perintah tembak memakai senjata Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya di rumah pribadi jalan Saguling.

Baca juga: Serangan Balik Bharada E Usai Dituding Ferdy Sambo

"Saksi Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada terdakwa Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy...! kau tembak... I kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!'," kata JPU dalam dakwaan, Selasa (18/10/2022).

Setelah mendengar perintah itu, lantas Bharada E dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Baca juga: Saat Bharada E Sadar Aksi Tembak Brigadir J Tindakan Overmacht

Tembakan dari Bharada E dari hasil visum hanya menimbulkan luka-luka tembak yang dialami Brigadir J pada sejumlah titik, mulai dari luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang.

Lalu, membuat luka sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.

Kemudian, luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

 

Tembakan itu membuat Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lantas dihampiri Ferdy Sambo yang kemudian baru melepaskan satu tembakan mematikan.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Saksi Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban. Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebutnya.

Sedangkan tembakan, Mantan Kadiv Propam dari hasil visum telah menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Dengan, lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Lalu dari hasil kesimpulan visum, terlihat jika tembakan dari Ferdy Sambo lah yang dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.

"Sebab matinya orang ini adalah akibat-akibat kekerasan senjata api di daerah dada yang telah menembus paru, kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian," ujarnya.

"Waktu kematian diperkirakan terjadi antara delapan atau Sembilan hingga enam belas jam sebelum tindakan pengawetan / embalming pada organ ginjal," tambah dia

Atas perbuatannya, Bharada E didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews