Cerita Versi Kuat Ma'ruf soal Keributan dengan Yosua di Magelang

Cerita Versi Kuat Ma

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Foto: Antara)

Jakarta - Terdakwa Kuat Ma'ruf menceritakan perihal keributan dengan Brigadir Yosua Hutabarat saat berada di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, atau yang disebut Rumah Magelang, versi dirinya. Seperti apa?

Hal itu diungkap Kuat dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Rangkaian peristiwa Magelang bermula pada 7 Juli menjelang magrib. Saat itu, Kuat Ma'ruf tengah berada di teras rumah.

"Pada tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang sekira sore hari menjelang magrib. saat Terdakwa berada di teras rumah," kata Irwan.

Baca juga: Detik-Detik Ferdy Sambo Emosi dan Berupaya Ambil CCTV dari Polres Jaksel

Kuat saat itu melihat Yosua keluar dari kamar Putri dan mengendap-mengendap turun dari tangga sambil menengok kanan dan kiri. Irwan menuturkan, Yosua diduga keluar dari kamar Putri usai melakukan kekerasan seksual.

"Terdakwa melihat, dari kamar pintu saksi Putri Candrawathi, korban Nopriansyah Yosua Hutabarat diduga setelah melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada Saksi Putri Candrawathi mengendap-endap menuruni tangga, menengok kanan kiri," kata Irwan.

Kuat yang melihat gerak-gerik aneh dari Yosua langsung berteriak 'woy'. Ternyata, teriakan itu, disebut Kuat, membuat Yosua lari ke arah dapur.

Baca juga: Kapolri pun Dibohongi Ferdy Sambo 

"Yang kemudian terdakwa menyusul mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat ke dapur, terus berlari ke arah garasi mobil dan masuk kembali ke dalam rumah melalui pintu depan (pintu ruang tamu)," ujar Irwan.

Irwan menyebut Kuat masih terus berlari mengejar Yosua melalui pintu ruang tamu. Kuat juga langsung berteriak kencang kepada asisten rumah tangga (ART) Putri, Susi untuk mengecek kondisi Putri Candrawathi.

"Sambil terus mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, juga melalui pintu ruang tamu. Terdakwa lalu teriak kepada saksi Susi 'Susi lihat ibu... lihat ibu'," kata Irwan menirukan suara Kuat.

 

Susi langsung berlari ke kamar Putri dan berteriak 'ibu, ibu, ibu'. Mendengar teriakan Susi, kata Irwan, Kuat berhenti mengejar Yosua dan kemudian bergegas ke kamar Putri. Di situlah, Kuat mengambil pisau untuk berjaga-jaga.

"Kemudian saksi Susi lari ke kamar Saksi Putri Candrawathi dan Saksi Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu' akhirnya Terdakwa berhenti mengejar korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Terdakwa kemudian lari ke atas kamar Saksi Putri Candrawathi melalui ruang makan kemudian mengambil pisau untuk jaga-jaga," kata Irwan.

Susi yang sudah berada di kamar Putri, mendapati pintu kaca lantai 2 sudah terbuka. Susi melihat Putri Candrawathi dalam keadaan mata tertutup dan lemas tergeletak di lantai.

"Saksi Susi mendapati pintu kaca lantai 2 rumah Magelang sudah terbuka dan saat itu dari arah pintu kaca saksi Susi melihat saksi Putri Candrawathi dalam posisi tergeletak duduk dengan posisi kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas serta badannya terasa dingin," ujar Irwan.

Melihat itu, kata Irwan, Susi langsung memeluk Putri yang tengah menangis. Namun, saat itu, Putri tidak menceritakan apapun kepada Susi.

Susi pun, kata Irwan, langsung memapah Putri ke tempat tidurnya. Kemudian Putri menanyakan HP miliknya dan meminta tolong Kuat untuk menghubungi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

"Terdakwa langsung membantu merebahkan tubuh Saksi Putri Candrawathi di atas kasur kamar tidurnya. Saksi Susi membalurkan minyak kayu putih ke kaki Saksi Putri Candrawathi. Kemudian Saksi Putri Candrawathi menanyakan HP miliknya dan meminta tolong terdakwa untuk menghubungi via telepon Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Irwan.

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut jaksa, turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews