Detik-Detik Ferdy Sambo Emosi dan Berupaya Ambil CCTV dari Polres Jaksel

Detik-Detik Ferdy Sambo Emosi dan Berupaya Ambil CCTV dari Polres Jaksel

Ferdy Sambo. (ist)

Jakarta - Kemarahan Ferdy Sambo sempat mencuat saat menanyakan hasil pengambilan decoder rekaman CCTV sekitar rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kata-kata kemarahan Mantan Kadiv Propam Polri itu mencuat, berawal dari hasil rekaman decoder CCTV yang telah diambil untuk diserahkan kepada Polres Jakarta Selatan sebagaimana permintaan proses penyidikan.

"Bertemu dengan Rifaizal Samual bersama tim penyidik di ruang rapat Kasat Reskrim. Tidak berapa lama kemudian Chuck Putranto, datang, lalu Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," kata Jaksa dalam dakwaan di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Kapolri pun Dibohongi Ferdy Sambo 

Lantas, pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang diwakili Rifaizal Samual bertanya untuk meminta decoder CCTV kepada Arif Rahman Arifin yang lantas disauti Chuck Putranto bahwa decoder CCTV ada di mobilnya.

"Kemudian penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil dari mobil saksi Chuck Putranto," sebutnya.

Sehari setelahnya Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 10.00 WIB ketika Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam. Dia dipanggil Ferdy Sambo untuk bertanya CCTV yang nyatanya telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Hasil Visum: Tembakan Bharada E ke Brigadir J Tidak Mematikan

"Ferdy Sambo bertanya 'CCTV di mana..?' dan di jawab oleh Chuck Putranto, 'CCTV mana JENDRAL..? kemudian Ferdy Sambo, menjawab 'CCTV sekitar rumah', kemudian dijawab lagi oleh Chuck Putranto, sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan". Kemudian Ferdy Sambo, katakan "siapa yang perintahkan..?" kemudian dijawab oleh Chuck Putranto 'siap'," ujarnya.

Kalimat 'Siap' yang dikatakan Chuck seraya merespons kesalahan yang telah dilakukannya. Sehingga membuat Ferdy Sambo dengan nada tinggi seperti marah atas tindakannya menyerahkan decoder CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Ferdy Sambo, meminta Chuck Putranto, dengan berkata 'kamu ambil cctvnya kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian Ferdy Sambo, melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'siap jenderal'," bebernya.

 

Kemudian Chuck Putranto, meninggalkan ruang kerja Ferdy Sambo, dan menghubungi saksi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang kala itu telah dipegang Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dan pada saat itu Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil bang. 2 kan sudah diserahkan'. Namun dijawab oleh Chuck Putranto, 'perintah bapak'. Selanjutnya Chuck Putranto, menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastic hitam," sebutnya.

Setelah itu, Chuck lantas menyimpan itu ke Toyota Innova No Pol B 1617 QH. Meski begitu rasa khawatir Ferdy Sambo telah terlihat atas insiden pembunuhan berencana yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo menghubungi Chuck Putranto, termasuk Baiquni Wibowo, agar datang ke TKP dengan maksud untuk mencopy dan melihat isi DVR CCTV dan setelah keduanya bertemu.

"Menyampaikan "Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab "nggak apa-apa nih..?" dan di jawab oleh Chuck Putranto, "kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo, untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," ujarnya.

Adapun dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10/2022) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Atas hal tersebut, dalam perkara obstruction of justice mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews