Polres Bintan Cek Apotek, Obat Sirop Masih Banyak Dijual

Polres Bintan Cek Apotek, Obat Sirop Masih Banyak Dijual

Foto: Ary/Batamnews

Bintan, Batamnews - Satreskrim Polres Bintan menemukan beberapa apotik yang masih menjual obat sirop anak yang ada kandungan Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman. 

Sebab kedua jenis kandungan itu sudah dilarang oleh pemerintah karena mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal (typical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan pihaknya bersama anggota dan jajaran polsek  melakukan pengecekan di beberapa apotek, toko obat dan swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Bintan.

Baca juga: Anak Terlanjur Konsumsi Obat Sirop Dilarang, Orang Tua Pantau Gejala Ini

"Kita lakukan monitoring dan pengawasan apotek, toko obat, swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Bintan," ujar Ardiyaniki, Sabtu (22/10/2022).

Sesuai adanya surat Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 dan Surat Himbauan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan Nomor: B/2248/445.61/X/2022 tentang imbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop. 

Adapun jenis produk yamh dihentikan penjualannya antara lain Termorex Sirop, Flurin DMP Sirop, Unibebi Cough Sirop, Unibebi Demam Sirop, dan Unibebi Demam Drops.

Baca juga: Pemko Batam Tunggu Regulasi Terkait Pelarangan Obat Sirop 

"Dari hasil kegiatan tersebut masih ada apotek yang masih menyimpan obat sudah dilarang peredarannya," jelasnya.

Apotik yang didapati masih menyimpan stok obat-obatan tersebut antara lain Apotek Peduli Sehat dan Bersahabat, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. Obat yang ditemukan yaitu 4 stok botol Termorex Sirup ukuran 60 ml dan 19 botol Unibebi Cough Sirup(obat batuk dan flu) ukuran 60 ml.

Kemudian di Apotek Irsyad Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara ditemukan stok 12 botol Termorex Sirup ukuran 60 ml, 15 botol Unibebi Cough Sirup 60 ml dan selnjutnya pemilik masing masing toko sudah dihimbau tidak untuk memajang dan menjual lagi produk tersebut.

"Kita berikan imbauan kepada apotek-apotek, toko obat dan swalayan yang menjual obat sirup agar tidak menjualan obat tersebut lagi," katanya.

Ardiyaniki mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati khususnya para orang tua yang memiliki anak atau balita tidak memberikan obat sembarangan terutama jenis sirup dan pastikan obat yang diberikan berdasarkan petunjuk atau resep dokter.

Apabila obat melebihi ambang batas aman itu tetap dikonsumsi diduga dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian seperti yang di informasikan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Bagi orangtua yang memiliki anak mengalami gejala seperti gagal ginjal diminta langsung dibawa ke rumah sakit agar dapat ditangani lebih lanjut oleh pihak medis," ucapnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews