Pemko Batam Tunggu Regulasi Terkait Pelarangan Obat Sirop 

Pemko Batam Tunggu Regulasi Terkait Pelarangan Obat Sirop 

Wali Kota Batam, HM Rudi. (Dok. Batamnews)

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan obat-obatan berbentuk sirop. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi penyakit gagal ginjal akut atipikal yang menyerang anak-anak. 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Dalam point 7 disebutkan Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkes: Balita Gagal Ginjal Misterius Tingkat Kematian 50 Persen

Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengaku pihaknya masih membutuhkan regulasi untuk dapat menjalankan kebijakan larangan pemberian obat sirop.

“Siapa yang punya hak ini, tentu kita butuh suatu regulasi,” ujar Rudi, Kamis (20/10/2022). 

Ia menjelaskan jika regulasi dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat mengenai merk-merk tertentu, maka Pemko Batam bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan penegak hukum bisa turun ke lapangan untuk merazia.

Baca juga: Diduga Jadi Biang Kerok Gagal Ginjal Akut, Apa Itu Etilen Glikol? 

Saat ini, berdasarkan laporan dari Dinkes Kepri kasus gagal ginjal akut di Kota Batam sebanyak 2 kasus, sedangkan 1 kasus berada di Kabupaten Karimun.  “Kalau misalnya sudah 2 kasus gagal ginjal di Batam tentu kita akan coba (tegakkan),” katanya. 

Mengenai 2 kasus gagal ginjal akut pada anak di Batam, Rudi mengaku belum mendapat laporan dari Dinkes Batam. Namun ia memperkirakan laporan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam.

“Kalau tidak krusial, Pak Sekda bisa ditangani ini. Tapi kalau tak selesai baru ke saya, tunggu waktunya,“ kata Dia. 

Sebelumnya Kemenkes RI melaporkan 206 kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia, dan 99 anak di antaranya telah meninggal dunia. 

Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini dicurigai karena konsumsi obat sirop yang kemungkinan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Terbaru, Kemenkes RI mengindentifikasi sebanyak 18 obat yang diuji, 15 di antaranya mengandung etilon glikol. 
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :