Dinkes Kepri Laporkan Tiga Kasus Gagal Ginjal Misterius ke Kemenkes

Dinkes Kepri Laporkan Tiga Kasus Gagal Ginjal Misterius ke Kemenkes

ilustrasi

Batam, Batamnews - Sejumlah kasus gagal ginjal merebak diduga akibat konsumsi parasetamol cair pada anak-anak. Hal ini tengah menjadi atensi serius BPOM RI dan Kemenkes. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Mohammad Bisri mengatakan Kemenkes mengimbau semua fasilitas pelayanan kesehatan, jika menemukan kasus gagal ginjal akut, harus membuat laporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit.

Dari pelaporan itu lah, Dinkes mencatat ada tiga anak-anak di Kepri yang mengalami gagal ginjal akut. "Anak di bawah 16 (tahun) ada 3 anak, sekarang lagi dalam proses pengobatan," ujar Bisri, Rabu (19/10/2022) melalui sambungan telepon.

Baca juga: Viral Gagal Ginjal Gegara Jarang Minum, Wanita di Jateng Harus Rutin Cuci Darah 

Tiga kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut di Kepri terdiri dari dua kasus di Kota Batam dan satu kasus di Kabupaten Karimun. 

Kendati begitu, Bisri menjelaskan, kasus gagal ginjal akut yang ditemukan pada anak tersebut belum dapat disimpulkan secara utuh penyebabnya. 

Pihak Kemenkes RI juga belum memiliki kesimpulan mengenai kasus gagal ginjal akut yang dialami anak-anak beberapa waktu belakangan.

Baca juga: PDP Covid-19 Meninggal di Karimun, Kadinkes: karena Gagal Ginjal 

"Kita tidak bisa ambil kesimpulan sepotong-sepotong. Ini tak boleh, tarik. Ini tarik. Tidak boleh begitu," kata dia.

Bisri juga menambahkan, Kemenkes RI masih sedang menelaah terkait kasus gagal ginjal tersebut. Ia berharap kesimpulan secara utuh penyebabnya dapat diketahui. 

"Semoga tim yang bertugas menelaah ini sudah punya kesimpulan yang menyeluruh akhir bulan ini. Jadi tidak simpang siur lagi," katanya. 

Kemenkes RI juga telah menginstruksikan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengenai imbauan tersebut, Bisri mengakui pihaknya telah melaksanakan hal itu. Obat parasetamol berbentuk sirup atau cair dilarang sementara diedarkan. Selain itu, Dinkes Kepri telah membentuk tim secara umum untuk pengawasan terhadap obat-obat tersebut.

"Kita akan bekerjasama dengan BPOM untuk pengawasan ini nantinya. Tapi kalau penarikan secara masif itu beda cerita," katanya.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan kasus mencapai 192 orang per Selasa (18/10/2022). Lonjakan kasus bulanan tertinggi tercatat terjadi pada September 2022 dengan 81 kasus yang dilaporkan.

Selanjutnya, Wamenkes: Parasetamol tetap aman dikonsumsi..

 

Wakil Menteri Kesehatan dr Dante Saksono Harbuwono menegaskan obat paracetamol tetap aman dan boleh saja dikonsumsi. Ia menyebut kandungan yang berbahaya pada obat adalah etilen glikol (ED), bukan paracetamol.

"Bukan paracetamolnya yang tidak boleh. Paracetamol tetap aman, tapi ada obat paracetamol yang mengandung etilen glikol," kata Wamenkes saat ditemui di agenda Hospital Expo oleh PERSI, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

"Yang tidak boleh adalah karena beberapa obat-obatan tersebut mengandung etilen glikol," sambungnya.

Meski demikian, demi kewaspadaan Kemenkes menghentikan sementara sediaan obat-obatan sirup dan meminta tenaga kesehatan untuk tidak memberikan resep obat sirup kepada anak.

Sejauh ini, dr Dante mengatakan sudah ada 18 obat yang diteliti dan diuji di Puslabfor. Obat-obatan tersebut masih membutuhkan pengujian lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.

"Sementara masyarakat diimbau pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun mengalami peningkatan.

Mengutip informasi di laman Kemkes.go.id, per tanggal 18 Oktober 2022, sebanyak 189 kasus telah dilaporkan. Dari data tersebut, kasus paling banyak didominasi usia 1-5 tahun

Tanggapan BPOM RI

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menegaskan obat sirup paracetamol yang beredar di Gambia dan menyebabkan gagal ginjal akut pada anak tidak beredar di Indonesia.

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," tegas BPOM dalam pernyataan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Adapun keempat merek paracetamol sirup yang dimaksud yakni:

Promethazine Oral Solution

Kofexmalin Baby Cough Syrup

Makoff Baby Cough Syrup

Magrip N Cold Syrup

Keempat sediaan paracetamol sirup di atas mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang memicu terjadinya gagal ginjal yang mengarah pada meninggalnya puluhan anak di Gambia.

Terkait hal tersebut, BPOM juga telah mengawasi peredaran obat batuk yang beredar di masyarakat. Sesuai dengan instruksi dan persyaratan registrasi, BPOM juga telah menginstruksikan bahwa semua obat sirup anak dan dewasa tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG.

"Namun EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut," tambah BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews