Kasus Gagal Ginjal Akut: Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Obat Sirup

Kasus Gagal Ginjal Akut: Kemenkes Larang Sementara Penggunaan Obat Sirup

Ilustrasi. (Foto: ist)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk sementara melarang penggunaan obat sirup menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan pelarangan sementara penggunaan obat-obatan jenis sirup sambil menunggu hasil penelitian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan syrup. Mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50%,” kata Budi dilansir kumparan, Kamis (20/10/2022).

Baca: Dinkes Kepri Laporkan Tiga Kasus Gagal Ginjal Misterius ke Kemenkes

Ia juga menyampaikan Kemenkes melakukan pengambilan sampel sejumlah obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut (accute kidney injury). Dalam sampel obat tersebut, ditemukan tiga senyawa berbahaya.

“Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE),” ujarnya.

Budi mengatakan, ketiga senyawa berbahaya tersebut adalah kotoran dari senyawa yang seharusnya tidak berbahaya, yaitu polyethylene glycol. Bahan ini sering digunakan untuk penambah kelarutan dalam obat-obatan jenis sirup.

Selain meneliti sampel dari pasien yang terkena gagal ginjal akut, Kemenkes juga melakukan penelitian terhadap obat yang dikonsumsi pasien. Hasilnya, terbukti bahwa obat tersebut mengandung ketiga senyawa berbahaya tadi.

“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada/sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut,” ungkap Budi.

Baca: Orangtua Harus Waspada, Ini Sejumlah Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak

Juru bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril menyampaikan perkembangan terbaru terkait gagal ginjal akut yang mayoritas diderita anak-anak. Angka kematian sudah mencapai 99 kasus kematian.

“Sebanyak 206 kasus dari 22 provinsi yang melaporkan kematian 99 kasus. RSCM rujukan mencapai 65%," tutur Jubir Kemenkes Mohammad Syahril.

Selain itu, Kemenkes mengimbau kepada apotek agar tidak mengedarkan obat jenis sirup selama hasil penelitian belum diumumkan. Kemenkes juga mengimbau kepada para orangtua agar berkonsultasi dengan dokter sebelum memberikan obat, khususnya obat sirup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews