Polsek KKP Gagalkan Penyelundupan PMI Lewat Pelabuhan Batam Centre, Dua Pelaku Ditahan

Polsek KKP Gagalkan Penyelundupan PMI Lewat Pelabuhan Batam Centre, Dua Pelaku Ditahan

Dua pelaku penyelundup PMI Ilegal ditahan Polsek KKP.

Batam, Batamnews - Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang meringkus komplotan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Kapolsek Pelabuhan, AKP Awal Syaban mengatakan, kedua pelaku diamankan dengan laporan polisi yang berbeda. Pelaku pertama yakni wanita berinisial IP (48) dan pria berinisial J (39).

"Mereka berdua beda laporan kepolisian, namun keduanya diamankan saat hendak mengirim PMI ilegal ke Malaysia," ujar Awal, Kamis (29/9/2022).

Pihaknya pertama kali berhasil mengamankan pelaku IP pada Rabu (21/9/2022) lalu. Penangkapan pelaku berdasarkan kecurigaan petugas kepolisian yang melihat seorang calon PMI mendatangi pos polisi untuk menumpang mengecas ponsel miliknya.

Baca juga: Waduh, Cukong Malaysia Pesan dan Biayai Pengiriman PMI Ilegal

Karena curiga dengan penampilannya, akhirnya korban berinisial S tersebut langsung diinterogasi oleh pihak kepolisian.

"Korban S mendatangi pos polisi untuk numpang ngecas ponselnya, tapi penampilannya seperti calon PMI sehingga kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Saat itu, lanjut Awal, petugas menemukan selembar kertas yang menyatakan bahwa korban ditolak masuk ke negara Singapura. Akhirnya korban pun mengakui bahwa dirinya hendak ke Malaysia untuk bekerja. Semua kebutuhan hingga proses keberangkatan diurus oleh pelaku IP.

"Pelaku IP kita amankan di pelabuhan saat hendak menjemput korban tersebut," sebutnya.

Baca juga: PMI Ilegal Sering Lolos di Pelabuhan Resmi, Imigrasi Batam Tampik Ada Oknum Petugas 'Bermain'

Kemudian, pada Rabu (28/9/2022), petugas Kepolisian Pelabuhan Batam Center mencurigai dengan tiga penumpang yang datang menggunakan taksi online. Saat diinterogasi sopir taksi tersebut mengaku bahwa diperintahkan oleh pelaku J untuk mengantarkan ketiga korban.

"Pelaku J kita amankan saat menunggu di halte Batam Center," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka ini memperoleh bayaran sebesar Rp 600 ribu hingga 7 juta.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews