Stok Vaksin Covid Kosong, Pemko Batam Minta KKP Permudah Syarat untuk PPDN

Stok Vaksin Covid Kosong, Pemko Batam Minta KKP Permudah Syarat untuk PPDN

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam, Batamnews - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam telah menyurati Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memberikan keringanan terkait syarat perjalanan ke luar daerah, menyusul kosongnya stok vaksin Covid-19. 

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) nomor 24 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 disebutkan syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster. 

“Sudah bersurat ke KKP, minta supaya dikaji ulang mengenai syarat perjalanan,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Selasa (11/10/2022). 

Baca: Sudah Lima Hari Stok Vaksin Covid-19 di Batam Kosong, Warga Kebingungan Mau Booster

Menurutnya, kondisi vaksin kosong tersebut tentu akan menyulitkan warga Batam yang berusia di atas 18 tahun namun belum menerima vaksin booster saat akan berpergian. 

Padahal vaksin kosong tersebut terjadi tanpa disengaja, karena stok vaksin Covid-19 yang belum diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kondisi vaksin yang kosong telah terjadi sejak 29 September 2022. 

“Kami masih menunggu vaksin Covid-19 dari Kemenkes RI,” katanya. 

Baca: Stok Vaksin di Batam Kosong, PPDN Belum Vaksin Booster Wajib Negatif RT-PCR

Sementara itu, realisasi capaian vaksin booster usia 18 tahun di Kota Batam hingga 28 September 2022 mencapai 493.631 orang atau 62,53 persen. 

Sedangkan realisasi capaian vaksin secara total untuk dosis pertama mencapai 961.564 orang atau 105,98 persen, dan realisasi capaian vaksin dosis kedua mencapai 849.240 orang atau 93,60 persen. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews