Terdakwa Kekerasan SPN Dirgantara Aiptu Erwin Hanya Dituntut 8 Bulan

Terdakwa Kekerasan SPN Dirgantara Aiptu Erwin Hanya Dituntut 8 Bulan

ilustrasi

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa kasus kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam, Aiptu Erwin Depari, Rabu (5/10/2022). 

Seperti diketahui, Erwin merupakan anggota polisi aktif sekaligus pembina dan pengelola di sekolah itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam menuntut Erwin delapan bulan penjara. Sementara itu, sidang ditunda sepekan. Hakim memberi kesempatan terdakwa mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) sebelum vonis dibacakan.

Baca juga: Pendidikan Militer 'Kaleng-kaleng' SPN Dirgantara Dinilai Aneh oleh LPSK

"Erwin Depari dituntut pidana 8 bulan penjara dengan perintah terdakwa segera ditahan di Rutan Batam dan denda Rp 70 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Senin (10/10/2022).

Ia dijerat Pasal 80 jo Pasal 76.C UU Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.ihnya.

Erwin juga wajib membayar restitusi kepada saksi yang merupakan orangtua saksi anak korban sebesar Rp 14.694.900.

Baca juga: Korban Kekerasan SPN Dirgantara Batam Alami Gejala Stockholm Syndrome

Agenda selanjutnya yakni pembelaan dari terdakwa atas tuntutan kasus kekerasan SPN Dirgantara itu.

Dalam kasus ini, Erwin terbukti melakukan kekerasan terhadap 9 orang siswa SMK SPN Dirgantara Batam. Buntutnya, orangtua siswa pun membuat laporan ke Polda Kepri pada 19 November 2021 silam. 

Kasus kekerasan di SPN Digantara sudah berulang kali terjadi. Pada 2018 juga sempat mencuat ke permukaan. Hanya saat itu tak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Kepri. 

Pada kasus terakhir, 2021 lalu beredar foto siswa diborgol dan dirantai lehernya seperti binatang. Selain menerima tindakan kekerasan, para siswa yang dianggap bersalah juga sering ditempatkan di sel isolasi sebagai hukuman. 

 

Sebelumnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Kepri menindak tegas anggotanya dalam hal ini Aiptu Erwin Depari yang terlibat kasus tindak pidana, khususnya kekerasan dalam dunia pendidikan.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut demosi berupa pemindahan tugas Aiptu Erwin ke Natuna yang dilakukan Polda Kepri sebelumnya tidaklah cukup. 

"Harus ada tindakan hukum yang tegas (pemecatan dan lainnya) berefek jera. Terlebih kekerasan di SPN Dirgantara bukan sekali terjadi," ucapnya kepada Batamnews beberapa waktu lalu.

Bahkan SPN Dirgantara sendiri diminta untuk ditutup karena diduga praktik kekerasan itu seakan tumbuh subur di sekolah yang berlokasi di sebuah ruko tersebut. Kekerasan diduga kerap terjadi antar sesama taruna hingga pembina dan taruna.

(jun)

Komentar Via Facebook :