LPSK: Kekerasan di SPN Dirgantara Bukan Sekali, Kapolda Harus Tegas

LPSK: Kekerasan di SPN Dirgantara Bukan Sekali, Kapolda Harus Tegas

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Foto: Antara)

Batam, Batamnews - Proses hukum kasus kekerasan di SPN Dirgantara Batam, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Aiptu Erwin Depari, pembina sekolah itu kini berstatus tersangka.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik penetapan tersangka terhadap oknum polisi itu. 

"Tentunya ini akan menjadi kabar baik bagi para korban. Perspektif kami tetap pada korban dan harapannya bisa membantu memulihkan traumatik korban atas kekerasan yang terjadi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu sat dihubungi Batamnews, Sabtu (29/1/2022) pagi.

Baca: Aiptu Erwin Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Ia juga menyinggung pertemuan dengan Kapolda Kepulauan Riau pada akhir Desember 2022 lalu. Saat itu, LPSK meminta Polda Kepri menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus tindak pidana, khususnya kekerasan dalam dunia pendidikan.

Baca: Bertemu Kapolda, LPSK Minta Oknum Polisi Pembina SMK Dirgantara Diberhentikan

Menurut Edwin, demosi berupa pemindahan tugas ke Natuna kepada Aiptu Erwin tidaklah cukup. 

"Harus ada tindakan hukum yang tegas dan berefek jera. Terlebih kekerasan di SPN Dirgantara bukan sekali terjadi," tegasnya.

Polda Kepri, lanjutnya, harus bisa berkaca kepada kepolisian di daerah-daerah lain yang bisa memberikan hukuman tegas kepada oknum, bahkan hingga pemberhentian.

Ia juga mengingatkan, hak restitusi bagi para korban tidak boleh terlupa.

Restitusi dimaksud seperti ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

"Restitusi ini harus diberikan ke korban. Kami juga akan memberikan trauma healing kepada mereka," pungkas Edwin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews