Aiptu Erwin Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Aiptu Erwin Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Siswa SPN Dirgantara diborgol. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Oknum anggota polisi aktif Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang menjabat sebagai pembina di SPN Dirgantara Batam, Aiptu Erwin Depari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Aiptu Erwin merupakan terlapor dari kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa di sekolah tersebut ke Mapolda Kepri.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri bahwa ED telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Sabtu (29/1/2022).

Menurut Harry, ditetapkannya ED sebagai tersangka pun sudah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang dan sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi yang terdiri dari saksi ahli, saksi dari psikologi dan 5 orang korban.

Baca juga: Hasil Investigasi LPSK, Potensi Kekerasan Tumbuh Subur di SPN Dirgantara

Kemudian, perkara tersebut saat ini tengah dilakukannya pemberkasan agar dapat dikirim ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Ia dijadikan tersangka dan masuk kedalam peradilan umum.

"Tersangka ED masuk kedalam peradilan umum dan berkas segera kita kirim ke kejaksaan," bebernya.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang siswa diduga menjadi korban kekerasan di SMK SPN Dirgantara Batam. Kasus tersebut dilaporkan dan teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP-B/138/XI/2021/SPKT-Kepri. LP itu dibuat pada 19 November 2021 lalu.

Kasus serupa pernah heboh di pada tahun 2018 lalu, hanya saja tidak ada ketegasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait hal ini.

Kekinian kasus tersebut kembali terjadi usai beredar foto siswa yang diborgol, dirantai pada lehernya serta diikat di ranjang tempat tidur sehingga kasus tersebut mencuat dan dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Mapolda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews