Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Plus Denda Rp 10 Miliar

Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara Plus Denda Rp 10 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Inra Kenz. (Foto: netizen untuk Batamnews)

Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus Binomo. Tuntutan ini disampaikan jaksa dalam persidangan, Rabu (5/10/2022).

Jaksa meyakini, Indra Kenz bersalah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga berakibat pada kerugian konsumen serta melakukan pencucian uang.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan pencucian uang," kata jaksa dikutip dari detikcom, Kamis (6/10/2022).

Baca: Fakta Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara.

Indra Kenz diyakini jaksa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca: Giliran Guru Binomo-nya Indra Kenz Ikut Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews