Cinta Ditolak, Seorang Pria di Batam Hajar dan Rusak Barang Milik Mantan Kekasih

Cinta Ditolak, Seorang Pria di Batam Hajar dan Rusak Barang Milik Mantan Kekasih

Tersangka penganiayaan dan perusakan, RH saat diringkus aparat Polsek Seibeduk, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang wanita berinisial R warga Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya, berinisial RH (34).

Keributan yang terjadi pada Kamis (29/9/2022) itu didasari rasa sakit hati. Rasa cinta RH yang bersemi kembali, ditolak oleh R karena pria tersebut telah memiliki istri.

Kapolsek Seibeduk, AKP Betty Novia menyebutkan, RH kerap sekali menghubungi R dan mengatakan ia masih berharap bisa menjalin hubungan kembali. 

"Mereka dulu memiliki hubungan, tapi pelaku sudah memiliki istri dan korban tak mau lagi," ujar Betty, Sabtu (1/10/2022).

Baca: Warga Masyeba Asri Batuaji Jadi Korban Penganiayaan OTK, Pelaku Kabur

Kesal keinginannya bertepuk sebelah tangan, RH lantas mengirimkan stiker chat bergambar tak senonoh kepada R.

"Korban menyebutkan 'sticker itu punya istrimu ya'," kata dia. 

Merasa tak terima sang istri dihina, RH pun mendatangi rumah R. Saat itu, R hendak mengungsi ke rumah rekannya di daerah Tanjunguncang, Batuaji. Namun saat berada di depan rumah, pria itu lebih dulu sampai di rumah. 

RH mulai membahas isi chat tersebut. Lalu, ia mulai menganiaya R hingga mengalami memar di bagian mulut dan wajah.

Baca: Tak Direstui Menikah, Pemuda di Riau Hajar Ortu Kekasih hingga Tewas

Tak puas menganiaya, RH juga merusak sejumlah barang milik R yang berada di dalam rumah. 

"Barang-barang dihancurkan pelaku, berupa TV, speaker, handphone," jelasnya. 

Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Seibeduk. Pada Jumat (30/9/2022), RH berhasil diringkus.  

Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 406 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews