Oknum Polwan Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Riau

Oknum Polwan Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Riau

Ririn menjadi korban penganiayaan seorang oknum Polwan di Pekanbaru Riau. (Foto: Riauonline.co.id)

Pekanbaru, Batamnews - Polwan Brigadir IR dan Ibunya Yul terbukti melakukan penganiayaan kepada gadis Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27), Kamis (22/9/2022).

Riri mendapatkan luka lebam pada bagian tangan dan leher usai dianiaya Brigadir IR bersama Ibunya, Yul, lantaran tidak terima korban menjalin hubungan dengan adiknya. 

Kini Polda Riau telah menetapkan Brigadir IR dan Yul sebagai tersangka. Polda Riau lantas melakukan penahanan terhadap Brigadir IR. Sementara, ibunya belum ditahan. 

Baca juga: Polda Riau Tahan Oknum Polwan Terkait Kasus Penganiayaan

"Tersangka IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ujar Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto, Senin (26/9/2022).

Sunarto mengatakan sidang kode etik untuk Brigadir IR akan segera dilaksanakan. Sedangkan tersangka Yul tidak ditahan atas dasar sejumlah pertimbangan dari penyidik.

"Yul dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IR," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews