Korban Penganiayaan Oknum Polwan di Riau Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

Korban Penganiayaan Oknum Polwan di Riau Dilaporkan ke Polisi Terkait UU ITE

Warga Pekanbaru Riri Aprilia Kartin diduga dipukuli Polwan berpangkat Brigadir dan ibunya karena masalah asmara. (Foto: via Riau Online)

Pekanbaru - Riri Aprilia Kartin, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polwan, Brigadir IDR, dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh teman Brigadir IDR ke Polda Riau beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan laporan tersebut tidak dilakukan oleh terduga pelaku, Brigadir IDR. 

"Yang melapor bukan Brigadir IDR, temannya," ujar Narto dilansir RiauOnline, Selasa (27/9/2022).

Baca: Oknum Polwan Berpangkat Brigadir Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Riau

Sunarto menyebut belum mengetahui identitas teman Brigadir IDR yang melaporkan korban ke Polda Riau.

Sementara, Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, belum menanggapi kabar tersebut.

Saat ini, Polda Riau telah melakukan penahanan terhadap Brigadir IDR usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap korban, Riri Aprilia Kartin.

Baca: Polwan yang Aniaya Pacar Adiknya Ditahan Penyidik Polda Riau, Ibu Polwan Tak Ditahan

Brigadir IDR menjadi tersangka bersama ibunya, Yul, yang juga terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut. Namun sang ibu tidak ditahan.

Sunarto mengatakan Brigadir IDR akan segera menjalani sidang kode etik atas dugaan penganiayaan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews