Tilang Mobile Mulai Berlaku di Batam, Polisi Rekam Pelanggaran via Ponsel Saat Patroli 

Tilang Mobile Mulai Berlaku di Batam, Polisi Rekam Pelanggaran via Ponsel Saat Patroli 

ilustrasi

Batam, Batamnews - Ditlantas Polda Kepri juga telah mengesahkan Tilang Mobile di Kota Batam. Hal ini masih dalam tahap uji coba mulai  Kamis (22/9/2022) lalu. 

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pihaknya baru mengerahkan dua anggota polisi lalulintas yang akan melakukan patroli terhadap pelanggaran melalui Tilang Mobile. Nantinya pihaknya akan menambah seiring berjalannya waktu dalam tahap uji coba saat ini. 

"Untuk saat ini hanya dua anggota yang berpatroli untuk penerapan tilang mobile, nanti akan kita tambah lagi setelah penerapan ini," ujar Tri, Senin (26/9/2022).

Baca juga: Mulai Diuji Coba di Batam, Berikut Tips Agar Terhindar dari Tilang Elektronik 

Menurutnya, cara kerja dari tilang mobile ini hampir menyerupai Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLe). Hanya saja kamera dipegang langsung oleh petugas kepolisian yang tengah berpatroli. 

Nantinya petugas yang sedang berpatroli tersebut langsung merekam atau menangkap pelanggaran lalulintas menggunakan ponsel khusus tersebut. 

"Ponsel itu langsung terhubung ke back office atau Ditlantas Polda Kepri dan langsung dilakukan identifikasi kendaraan serta penindakan," kata dia.

Baca juga: Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Batam, Begini Saran Dirlantas Polda Kepri untuk Pengusaha Rental Mobil 

Sementara itu, nantinya petugas yang berada di kantor langsung membuat surat tilang berupa pelanggaran tersebut. Surat itu juga langsung dikirim ke alamat yang tertera pada kendaraan tersebut. 

"Sama seperti ETLe, surat langsung dikirim kepada alamat yang tertera di data kendaraan itu," jelasnya. 

Untuk mengetahui bahwa masyarakat telah ditilang atau tidaknya oleh tilang mobile, maka masyarakat juga dapat melihat secara langsung melalui aplikasi ETLE Mobile.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews