Polsek Lubukbaja Ringkus Pembobol Ruko Windsor, Diintai Sejak Bulan Juni

Polsek Lubukbaja Ringkus Pembobol Ruko Windsor, Diintai Sejak Bulan Juni

Tersangka F digiring petugas Polsek Lubukbaja usai diringkus di kawasan Windsor.

Batam, Batamnews - Polisi meringkus pria berinisial F, yang diduga pelaku pencurian di Ruko Windsor Phase 1 Blok 2, Lubukbaja, Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja, Iptu Thetio Nardiyanto, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (27/6/2022) lalu.

Saat itu, pemilik ruko bernama Sukando melihat pintu teralis besi dalam keadaan terbuka serta gembok tidak terkunci lagi sekira pukul 15.00 WIB.

Baca: Wajah Maling di Batam Terekam CCTV Jarah Isi Warung, Ada yang Kenal?

Saat dicek, isi ruko miliknya yang sudah berantakan dan ada beberapa instalasi listrik yang hilang. Pelapor langsung pergi ke ruko sebelahnya dan melihat instalasi listriknya juga hilang.

"Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan korban pun membuat laporan ke Polsek Lubukbaja," ujarnya, Senin (26/9/2022).

Setelah mendapat laporan korban tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap F.

Setelah bukti dan keterangan saksi dirasa cukup, F diringkus di Windsor Foodcourt pada Sabtu (24/9/2022), sekira pukul 21.00 WIB.

Baca: Bobol Gudang Masjid, Maling dan Penadah Ditangkap Aparat Polsek Lubuk Baja

Ia dibawa ke Polsek Lubukbaja dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Adapun barang buktinya adalah 1 lembar nota Pioneer Electrick dengan nomor nota 14485 dengan total Rp 5.855.000 serta 1 rekaman CCTV," kata dia.

Kini, Firman ditahan dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews