Tilap DP Pembelian iPhone 11 Pro, Seorang Karyawan Konter HP di Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi

Tilap DP Pembelian iPhone 11 Pro, Seorang Karyawan Konter HP di Lucky Plaza Batam Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Seorang karyawan konter handphone di Lucky Plaza, Batam, Kepulauan Riau ditangkap polisi atas laporan penipuan terhadap konsumen.

Menurut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, pria bernama Abon alias Riki itu dilaporkan menipu pembeli handphone dengan modus meminta uang tanda jadi terlebih dahulu. 

Budi menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi saat Abon berada di BCS Mall pada Minggu (17/7/2022) lalu. Saat itu, pelapor bernama Surya menghubungi Abon untuk memesan sebuah handphone bermerk iPhone 11 Pro. 

"Pelaku pun meminta uang tanda jadi terlebih dahulu kepada korban. Alasannya takut handphone tersebut diambil orang atau dibeli sama orang, jadi pelaku meminta uang tanda jadi atau DP," ujar Budi, Sabtu (17/9/2022).

Baca: Bea Cukai Kepri Bakar Handphone hingga Rokok Ilegal Senilai Rp 9,8 Miliar

Surya memenuhi permintaan itu dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp 3,4 juta ke nomor rekening BCA milik Abon. 

Namun keesokan harinya, handphone tersebut tak kunjung diberikan kepada Surya. Abon terus beralasan dan Surya merasa tertipu lalu melapor ke Polsek Lubuk Baja. 

"Kita lakukan penyelidikan langsung terhadap pelaku," kata Budi. 

Sementara itu, pada Kamis (15/9) Unit Reskrim menuju lokasi tempat keberadaan Abon yang berada di BCS Mall. Namun ia tak berada di lokasi tersebut. 

Baca: Aktivitas Penjualan Ponsel Lucky Plaza Batam Masih Lesu

Polisi pun melakukan penyelidikan kembali dan berhasil menangkap Abon di tempat kerjanya yang berada di Lucky Plaza. Ia pun dibawa ke kantor polisi dan ditahan. 

"Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan yakni Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Budi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews