Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Berlanjut ke Tahap II, Catat Tanggalnya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Berlanjut ke Tahap II, Catat Tanggalnya

Ilustrasi.

Dodo

Batam, Batamnews - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau berlanjut ke tahap kedua. Program ini akan dimulai pada 20 September 2022 mendatang.

Menurut, Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sempena dengan HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, HUT RI dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20. 

“Ini juga sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi Vovid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujar Yulianto, Selasa (13/9/22).

Baca: Catat Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Terbaru

Lebih detail, disampaikan dia, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 20 September sampai 30 November 2022, dengan rincian penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen dan lain-lain.

"Selain itu, ada juga pembebasan balik nama sebesar 100 persen dan keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 30 persen," katanya.

Baca: 8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Urus Pemutihan Pajak di Batam

Dengan program itu, ia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum guna membantu meningkatkan pendapatan darah yang nantinya akan dimanfaatkan dalam pembangunan.

"Semoga ini bermanfaat bagi masyarakat. Tentunya ini juga salah satu upaya untuk mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :