Pemprov Kepri Siapkan BLT Warga Non-DTKS, Berapa Jumlahnya? Ini Kata Gubernur Ansar

Pemprov Kepri Siapkan BLT Warga Non-DTKS, Berapa Jumlahnya? Ini Kata Gubernur Ansar

BLT. (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memfokuskan pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat miskin di daftar Non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non-DTKS). Sementara warga yang terdaftar di DTKS sudah dipastikan mendapat bantuan dari Kemensos.

Pemberian BLT ini dilakukan, setelah Pemerintah Pusat menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi. Program BLT ini juga serupa dengan Pemerintah Pusat.

"Fokus untuk BLT memang yang non-DTKS. Karena untuk yang sudah terdata pada DTKS, mereka akan menerima beberapa program dan manfaat yang diberikan oleh pusat," ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Batam, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: Tiga Syarat Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu

Untuk anggaran BLT tersebut, Ansar menyampaikan akan menggunakan dana refocusing dua persen pada dana transfer umum melalui Dana Alokasi Umum (DAU). 

Ditambah juga memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 5,5 miliar. Serta ada juga alokasi dana serupa dari masing-masing kabupaten/kota. 

"Kalau ditanya total nominalnya saya memang tidak hapal. Tapi fokus penerima di luar DTKS ini, akan fokus pada subsidi seperti transportasi umum hingga nelayan," katanya.

Baca juga: Ada BLT BBM, Warga Miskin RI Bisa Dapat Rp 500 Ribu/Bulan

Selain itu, pihaknya akan memanfaatkan Anggaran Belanja Tidak Terduga yang ada pada APBD provinsi untuk program pemberian BLT. Hal ini dilakukan untuk membantu masyarakat atas kenaikan harga BBM. 

Di samping itu, pihaknya juga sedang menunggu data dari masing-masing kabupaten/kota yang akan menerima BLT. "Yang perlu nanti kita akan update lagi adalah proses pemberian BLT bagi mereka yang ada di luar DTKS ini,” jelasnya. 

Ansar menyebutkan, BLT di DTKS Kementrian Sosial RI sendiri sebesar Rp 150 ribu dikali empat, yaitu total Rp 600 ribu. Ada juga, Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sebesar Rp 600 ribu per keluarga.

 

Lalu dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebanyak Rp 2,17 triliun dalam rangka subsidi sektor transportasi angkutan umum, ojek dan nelayan.

“Yang paling terdampak itu nelayan, petani dan lainnya, ini yang perlu kami bantu,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews