Tiga Syarat Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu

Tiga Syarat Pekerja Bergaji Rp 3,5 Juta Bisa Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan tiga syarat atau kriteria bagi pekerja untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah BLT BBM Rp600 ribu.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Mengutip beleid tersebut, Selasa (6/9/2022), syarat-syarat yang pertama adalah warga negara Indonesia (WNI). Kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca juga: Ada BLT BBM, Warga Miskin RI Bisa Dapat Rp 500 Ribu/Bulan

Kedua, pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022. Lalu ketiga, pekerja menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk besaran gaji dalam syarat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tercatat.

"Gaji/upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap," demikian tulis beleid itu.

Dalam aturan tersebut, Kemenaker juga mencantumkan klausul khusus pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.

Baca juga: Syarat dan Cara Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600.000

Dengan kondisi tersebut, maka persyaratan upah menjadi paling banyak sebesar UMK masing-masing dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sedangkan, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan
penuh.

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.

Lebih lanjut, Permenaker yang ditetapkan pada 5 September 2022 itu menyatakan pemberian subsidi gaji diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), atau bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan ini disalurkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews